Pengamat Sebut Perpres Jaksa Dilindungi TNI akan Hadirkan Wajah Militeristik di Kejaksaan
GH News May 23, 2025 04:04 PM

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 akan menghadirkan wajah militeristik di Kejaksaan.

Hal ini terkait Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025).

"Ini jelas akan menghadirkan wajah militeristik di Kejaksaan," kata Charles, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).

Charles mengatakan, TNI memiliki fungsi dalam hal pertahanan dan keamanan negara.

Terkait hal ini, ia mempertanyakan ancaman kenegaraan apa yang hendak dilingungi oleh TNI di institusi Kejaksaan.

Menurutnya, hal ini jelas bertenrangan dengan fungsi utama TNI tersebut.

"Bukankah pengamanan selama ini sudah cukup. Kehadiran Kejaksaan hanya untuk pidana militer dan bukan yang lainnya," jelasnya.

"Kalau ikut pengamanan jelas telah mengambil fungsi institusi lain, seperti satuan pengamanan dan pamdal Kejaksaan sendiri," tambah Charles.

Ia mengkhawatirkan keterlibatan TNI dalam hal pengamanan di Kejaksaan akan menjauhkan institusi Adhyaksa dari karakter utama sebagai penegak hukum.

Sementara itu, Charles merespons pernyataan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, yang menyebut pengamanan yang dilakukan TNI di Kejaksaan merupakan realisasi dari memorandum of understanding (MoU) antar dua lembaga tersebut dan hanya pengamanan terhadap aset fisik Kejaksaan.

Menurut Charles, MoU juga harus dikembalikan pada tugas pokok dan fungsi masingmasing lembaga.

"Menurut saya MoU maupun Perpres jelas bertentangan dengan UU TNI dan UU Kejaksaan karena tidak sesuai dengan tupoksi masingmasing," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan murni bentuk perluasan fungsi TNI yang keluar dari tugas dan fungsi pokoknya.

Ia menyebut, hal ini merupakan bentuk operasi nonperang yang salah kaprah.

"Kecuali memang ada ancaman keamanan terhadap institusi Kejaksaan seperti serangan teroris, jelas itu dimungkinkan," pungkas Charles.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji pengerahan personel TNI untuk pengamanan pejabat di Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pengamanan yang dilakukan TNI hanya terkait aset dan fisik Kejaksaan.

"Nah, itu masih kita diskusikan (pengamanan TNI untuk pejabat Kejaksaan)," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (14/5/2025).

Harli menjelaskan, ada keterbatasan jumlah personel TNI yang dikerahkan.

Sejumlah personel yang saat ini sudah dikerahkan, menurutnya, fokus untuk pengamanan aset Kejaksaan sebagai obyek vital negara.

Tak hanya itu, Harli juga menyampaikan, pengerahan personel TNI juga dimungkinkan terjadi dalam kegiatan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, seperti penggeledahan dan penyitaan.

"Karena kalau kita lihat orangnya kan berapa? Kalau di daerah itu hanya 30 orang, ya kan? Ya untuk pejabat utamanya pun sudah habis di hampir separuh ya kan. Bagaimana pengamanan fisiknya (Kejaksaan) lagi?" ucapnya.

Harli menegaskan, pengamanan yang dilakukan TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum kasus tertentu.

Dia juga memastikan, pelaksanaan tugastugas dalam hal penegakan hukum tetap dilakukan Kejaksaan secara independen.

"Jadi jangan ada kekhawatirkan bahwa dengan adanya TNI, lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penangananpenanganan (perkara) konesitas kita umumkan juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI merupakan realisasi dari memorandum of understanding (MOU) alias perjanjian kerja sama antara institusi pertahanan tersebut dengan Kejaksaan Agung.

Adapun satu di antara beberapa butir poin perjanjian dalam MOU tersebut, yakni TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugastugas dan fungsi Kejaksaan.

"Dan kita (Kejaksaan) juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain," ucap Harli.

Dia kemudian menyebut, selain kewenangan dalam hal pertahanan, TNI masih berwenang untuk melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undangundang 34 Tahun 2004 (UU TNI).

"Kalau kita mengacu ke UU TNI itu ya di Pasal 7 ayat 2 itu, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap asetaset atau objek vital strategis," kata Harli.

"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis," pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri seIndonesia oleh prajurit TNI itu semata untuk melanjutkan nota kesepemahaman atau MoU antara kedua belah pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pengamanan itu bukan berdasarkan permintaan khusus melainkan hanya melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin dalam nota kesepemahaman.

"Iya tindaklanjut dari MoU. Semua dilakukan secara profesional dan terukur," kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).

Adapun kerjasama antara TNI dan Kejaksaan RI itu tertuang dalam Nota Kesepemahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI per tanggal 6 April 2023.

Dalam MoU itu dijelaskan Harli, bahwa TNI dapat memberikan bantuan atau dukungan pengamanan kepada Kejaksaan.

Selain itu menurut dia, hal itu selama ini sudah dilakukan di area Kejagung dan berlangsung baikbaik saja.

"Harus dipahami, sesuai MoU yang ada TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan. Selama ini di Kejagung sudah berlangsung dan biasabiasa saja," katanya.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.