TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap beberapa peristiwa terkait demo mahasiswa Universitas Trisakti yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan massa mahasiswa tidak hanya melawan petugas berseragam tapi juga menutup jalan hingga mengadang mobil pejabat negara.
"Mereka (mahasiswa) meminta orang yang ada di dalam mobil (pejabat negara) tersebut untuk turun," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya dari hasil penyelidikan massa mahasiswa memaksa masuk ke dalam Gedung Balai Kota Jakarta.
Namun, dicegah petugas kepolisian sehingga terjadilah bentrokan.
"Kemudian terjadi peristiwa pemukulan terhadap anggota kami yang sedang bertugas, anggota polisi berseragam," ujarnya.
Kombes Ade Ary menambahkan atas tindakan terhadap petugas polisi selanjutnya sebanyak 93 mahasiswa telah diamankan.
Seluruh terduga pelaku kericuhan diangkut ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Semuanya adalah mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat setelah dilakukan pendalaman, kemarin sudah saya sampaikan ada 3 orang di antara mereka terbukti positif, mengandung THC atau ada dalam produk yang bernama ganja atau cannabis sativa," paparnya
Terbaru, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dari 93 orang yang diamankan.
Adapun 15 tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZA, dan juga DKI. ZFP, AH, dan WPAR.
"Satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka inisial MAA tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran," imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan.
Pendampingan Hukum
Saat ini belasan mahasiswa tersangka diberikan pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
Tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti Usman Hamid membenarkan sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.
“Saat ini saya dan Tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi 16 mahasiswa. Mohon doa dan dukungan,” tuturnya.
"Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218,” tutur Direktur Amnesty International Indonesia itu.