Antisipasi Ancaman, Perpres Perlindungan Jaksa Berlaku Juga untuk Keluarganya
GH News May 23, 2025 08:05 PM

Kejaksaan Agung merespons Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto soal pemberian perlindungan terhadap Jaksa oleh aparat TNIPolri.

Selain terhadap Jaksa, dalam Perpres Nomor 60 tahun 2025 Pasal 5 ayat 2 tersebut, perlindungan yang diberikan TNIPolri juga berlaku bagi anggota keluarga Jaksa.

Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pun angkat bicara.

Menurutnya antara Jaksa dan setiap anggota keluarganya merupakan satu kesatuan.

Pasalnya kata Harli pemberian perlindungan terhadap keluarga itu sebagai upaya agar Jaksa bisa maksimal dalam setiap melaksanakan pekerjaan.

"Kalau Jaksa misalnya bekerja tetapi keluarganya katakanlah mendapatkan ancaman, mendapatkan gangguan keamanan bagaimana Jaksa itu bisa bekerja secara maksimal," kata Harli kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Selain itu Harli juga mengatakan, bahwa banyak Jaksa yang harus jauh dari keluarganya karena harus menjalankan tugas di wilayah lain.

Harli pun mencontohkan dirinya sendiri yang dimana saat ini keluarganya berada di Sumatera sedangkan ia harus bertugas di Jakarta.

"Lalu siapa yang bisa memastikan bahwa keluarga saya amanaman saja? Makannya perlu (pengamanan) karena itu menjadi satu kesatuan," katanya.

"Jadi ada Jaksa yang bekerja di Papua, tapi keluarganya di Sumatera siapa yang bisa menjamin sementara posisinya jauh," sambungnya.

Oleh sebabnya Harli pun menekankan pentingnya pemberian perlindungan terhadap keluarga para Jaksa.

Agar kedepan dalam menjalankan tugas, para Jaksa itu tidak memiliki keraguan atau kekhawatiran terkait keamanan anggota keluarga yang ditinggalkan.

"Maka sangat penting kalau kita memberikan keamanan bagi seorang Jaksa tentu keluarganya juga harus kita lindungi. Supaya Jaksa itu dalam bekerja tidak ada keraguan soal keamanan dan kenyamanan keluarganya," jelasnya.

Meski sejauh ini belum bisa mengkonfirmasi apakah sudah ada kejadian seperti ancaman terhadap keluarga saat Jaksa menjalankan tugas, Harli memastikan bahwa pengamanan itu sebagai bentuk antisipasi.

"Ya itu belum terkonfirmasi, tapi kita kan harus antisipasi," pungkasnya.

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda," dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.

Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian.

Mengutip Pasal 5 ayat 2 bahwa anggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.

"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.

Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Adapun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.