TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mata Hertawan Lawolo tampak sembab usai mengikuti sidang penikaman ketiga anaknya oleh Rudi Haloho tetangganya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Kamis (23/5/2025) sore.
Hertawan pun terlihat menyeka air mata ketika mendengarkan pengakuan Rudi dalam sidang.
Sementara Rinaldi Simarmata sang suami yang duduk di sebelahnya terlihat tertunduk, sambil sesekali menggelengkan kepala mendengar keterangan Rudi.
Ditemui usai sidang, Rinaldi berharap mereka mendapatkan keadilan usai anaknya yakni, Daren Simarmata 2 tahun, Owen Simarmata 3 tahun meninggal di tangan Rudi.
Dia juga menyampaikan bila keterangan Rudi perihal anak anaknya sering mengejeknya tidak benar.
"Apa yang disampaikan terdakwa dalam sidang sama sekali tidak benar tentang anak anak saya. Yang kami harapkan kami dapat keadilan, kami mohon pelaku dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi kasus yang sama terjadi," kata Rinaldi.
Aksi keji pelaku terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (9/12/2024) lalu. Saat itu Rudi dan sang istri sedang bekerja. Sementara ketiga anaknya berada di rumah.
Ketiga korban adalah Daren Simarmata 2 tahun, Owen Simarmata 3 tahun dan Nathan Simarmata 6 tahun.
Dalam kasus itu, Daren dan Owen meninggal dunia. Sementara Nathan berhasil selamat usai sempat kritis.
Rinaldi dan keluarga merasa terpukul dengan peristiwa keji itu. Menurutnya, Rudi sudah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.
"Kami pikir pelaku harus dihukum berat karena sudah merencanakan aksinya pembunuhan di mana saat kami pergi kerja dan saya mengantar anak dia melakukan aksinya," ujarnya.
"Kami harap pelaku dihukum seberat beratnya," harap Rinaldi.
Rudi sendirian dijerat pasal pembunuhan dan Pasal 80 ayat (2), (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku Ambil Pisau Tusuk Perut Tiga Anak
Rudi Haloho pelaku penikaman 3 anak tetangganya menjalani persidangan di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.
Kepada hakim Rudi mengaku emosi lantaran
tiga korban yang merupakan kakak beradik sering mengejeknya.
"Lagi manggil manggil saya, tiga tiganya. Bilang saya monyet," kata Rudi kepada hakim.
Rudi mengaku emosi, dia lalu mengambil pisau ke rumahnya yang bersebelahan dengan kediaman korban.
"Saya ambil pisau dari dapur rumah, saya tusuk di samping rumah," kata dia.
Hakim pun bertanya mengapa pelaku tega menikam ketiga anak anak tersebut. Rudi menjawab bila dia tidak bisa mengkontrol emosinya.
Rudi pun mengakui menikam perut ketiga anak tetangganya menggunakan pisau dapur.
"Karena tidak sanggup kontrol emosi saya.
Saya tusuk 1 kali tiga tiganya pak, bagian perut. Itulah yang kebetulan dapat pisau.
pikiran tidak konsen lagi saat itu," kata Rudi.
Usai menikam, Rudi mengaku meninggalkan ketiga korban lalu pergi menggunakan sepeda.
"Setelah tusuk pergi naik sepeda kemudian pisaunya saya campakkan di pinggir jalan.
Pisau dapur," ujarnya.
Mendengar jawaban Rudi, hakim terlihat geram dan bertanya apakah terdakwa menyesali perbuatannya.
"Apa kamu menyesali perbuatan mu," tanya hakim.
"Menyesal pak," jawab Rudi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim mengundur sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan pada 5 Juli 2025.
(cr17/tribun-medan.com)