Member FB 'Suka Duka' di Bawah Umur Sempat Diamankan Kini Dikembalikan ke Ortu
GH News May 24, 2025 04:03 AM

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka anak yang diamankan di Pekanbaru diduga sebagai member aktif grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi grup 'Suka Duka'. Polisi menjelaskan anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada pihak orang tua.

"Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Meski tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, Ade Ary menjelaskan anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Dia menyebut langkah ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan penetapan tersangka anak ini setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka'. Dia menyebut proses pendalaman ini diasistensi oleh Ditressiner Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan anak ini diamankan pihak Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia mengungkapkan anak ini merupakan member aktif dalam grup FB 'Suka Duka' tersebut.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan modus operandi anak ini yakni menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumem selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor Whatsapp ataupun akun Telegram pembeli.

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, akhirnya Anak tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan Anak tersebut diduga telah melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.