TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tiga daerah pada Sabtu (24/5/2025).
PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan sengketa hasil Pilkada yang sebelumnya digelar pada November lalu.
Tiga daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
MK mewajibkan pelaksanaan PSU di ketiga daerah tersebut dalam tenggat waktu 90 hari setelah putusan dibacakan.
"Kami maksimalkan persiapan pelaksanaan di tiga PSU dan semoga berjalan lancar semua. Insyaallah, siap (digelar)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025)
Di sisi lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem) mengingatkan supaya seluruh pihak belajar dari pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara, yang hasilnya kembali disengketakan ke MK.
Dalam putusannya, MK menemukan adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh dua pasangan calon.
MK pun mendiskualifikasi keduanya dan memerintahkan pelaksanaan PSU ulang.
Selain Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran, KPU juga masih harus menyelenggarakan PSU di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.
Dihubungi terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menegaskan ihwal jajaran pengawas di lapangan telah berkomitmen menjaga kualitas pelaksanaan PSU.
Ia menyebut seluruh tahapan akan diawasi secara ketat, mulai dari masa tenang hingga rekapitulasi suara.
"Dan mengedepankan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang proporsional dan profesional," ujar Puadi.
Bawaslu akan melakukan berbagai langkah pengawasan, seperti penguatan kapasitas pengawas, patroli selama masa pemungutan suara, penempatan pengawas di titik rawan berdasarkan peta pelanggaran sebelumnya.
Serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Para pasangan calon pun diingatkan untuk tidak mengulang pelanggaran pada PSU mendatang.