2 Kasus Korupsi di Karanganyar: Proyek Masjid Agung Madaniyah dan Pengadaan Alat Kesehatan
Febri Prasetyo May 24, 2025 10:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Dalam seminggu ada dua kasus korupsi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang terbongkar, yakni korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah dan pengadaan alat kesehatan.

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada 2020-2021 adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo yang berinisial A.

Sementara itu, dalam korupsi pengadaan alat kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar bernama Purwati serta satu pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan kasus korupsi Masjid Agung berawal dari laporan vendor yang belum menerima bayaran meski proyek telah selesai.

Sebanyak 20 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus ini, mulai dari dinas terkait, vendor, hingga kontraktor.

"Kami menetapkan salah satu bagian dari kontraktor berinisal A, jabatannya di lapangan adalah Direktur Operasional," bebernya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kerugian yang dialami sejumlah vendor mencapai Rp5,6 miliar, tetapi kerugian negara masih dihitung.

Menurutnya, tersangka sudah merencanakan mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang dimulai tahun 2020 lalu.

"Artinya sudah direncanakan dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sejak awal," tandasnya.

Kasus ini masih didalami dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sebelumnya, Hartanto menerangkan awal mula kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Karanganyar terungkap.

Pada Kamis (23/5/2025) sebanyak lima saksi dari Dinkes Karanganyar diperiksa.

"Kami pemanggilan perkara Dinkes Karanganyar dan pemanggilan lima saksi dari dinas semua, pada pemeriksaan tersebut ada dua orang kita naikan statusnya jadi tersangka," bebernya.

Kadinkes Karanganyar dan pejabat fungsional Dinkes Karaganyar ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti kerugian negara.

"Sudah ada alat bukti yang cukup yang dimana pengadaan alkes secara e-catalog yang tidak sesuai aturan, dan itu memang karena perbuatannya itu timbul kerugian negara," imbuhnya.

Keduanya langsung dibawa ke Rutan Mapolres Karaganyar.

"Dua tersangka diamankan setelah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian kita gunakan waktu kita 1x24  jam untuk mengamankan, dan besok resmi penahanan," tandasnya.

(Mohay) (TribunSolo.com/Mardon) (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.