TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi dan pengamat hukum, Prof Henry Indraguna, memberikan tanggapan terhadap Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Surat edaran ini mengimbau aparatur peradilan, termasuk hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis.
Dalam surat edaran yang diteken Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto, Kamis 15 Mei 2025, MA menekankan pentingnya penerapan pola hidup sederhana sebagai langkah preventif untuk mencegah korupsi dan pelanggaran etika.
Henry Indraguna menjelaskan bahwa penerapan pola hidup sederhana juga merupakan upaya kolektif untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Ini adalah langkah yang penting untuk menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Henry menegaskan bahwa pola hidup sederhana bukanlah pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.
Ia menekankan agar seluruh aparatur peradilan, beserta keluarganya, berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang sederhana, serta menghindari perilaku konsumtif.
"Seluruh aparatur peradilan wajib memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," jelasnya.
Selain menghindari hedonisme, surat edaran juga mengimbau agar aparatur peradilan tidak membeli, menggunakan, atau memamerkan barang-barang mewah.
Henry menekankan pentingnya untuk tidak menciptakan kesenjangan dan kecemburuan sosial, terutama dalam penggunaan media sosial.
"Pengunggahan foto atau video yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan harus dihindari," tegasnya.
Henry juga menyoroti pentingnya kesederhanaan dalam pelaksanaan acara resmi seperti perpisahan purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya.
Menurutnya, acara tersebut harus dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
"Menolak pemberian hadiah atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan adalah bagian dari komitmen ini," pungkas Henry.
KPK Buka Suara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambut baik adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025, tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum.
KPK menilai, SE tersebut sejalan dengan semangat antikorupsi.
"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi melanjutkan, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku."
Sumber: Warta Kota