Dilapor ke DKPP Soal Etik Terkait Sewa Jet Pribadi, KPU: Kami Tunggu Kebijakannya
Erik S May 24, 2025 01:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi proses yang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan jet pribadi pada Pemilu 2024. 

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan pihaknya menunggu keputusan DKPP terkait tindak lanjut aduan tersebut.

"Ya berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan hal tersebut ke DKPP ya tentunya kami menunggu, menunggu DKPP kebijakannya seperti apa. Kami menunggu DKPP saja," ujar Idham saat dihubungi, Sabtu (25/5/2025). 

Ia mengatakan KPU akan bersikap sesuai mekanisme apabila aduan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan disidangkan oleh DKPP.

Terkait siapa yang akan memberikan penjelasan di persidangan nanti, Idham menyebut hal itu bergantung pada pihak yang diadukan dalam perkara.

"Ya tergantung siapa yang diadukan," ucapnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan seluruh komisioner KPU dan Sekjen KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan dan penggunaan jet pribadi untuk keperluan logistik pemilu.

Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, mengatakan mereka mendesak DKPP untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU RI karena dianggap telah melakukan pelanggaran berulang.

"Tuntutannya adalah kami meminta (jajaran Komisioner KPU RI) untuk diberhentikan keseluruhan. Tapi kalau misalkan di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP,” ujar Ibnu di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). 

Menurut Ibnu, jajaran KPU RI diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal kejujuran, proporsionalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. 

Koalisi merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai dasar aduan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.