Praktisi Hukum Disna Riantina: Mediasi Langkah Paling Bijak untuk Selesaikan Kasus Lesti Kejora
Malvyandie Haryadi May 24, 2025 03:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Praktisi Hukum Disna Riantina SH MH menyarankan kasus pelanggaran hak cipta yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora diselesaikan dengan mediasi.

Sebab, katanya, kasus yang dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, adik kandung almarhum Deddy Dores ke Polda Metro Jaya, Minggu (18/5/2025), itu masih sumir. 

"Kasusnya sumir. Mediasi adalah langkah paling bijak," kata Disna Riantina di Jakarta, Sabtu (24/5/2025). 

Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diatur Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Istri aktor Rizky Billar itu disebut membuat cover dari lagu-lagu milik Yoni Dores dari tahun 2018 sampai sekarang.

Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari Yoni. 

Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute ini menyatakan, karena sudah terlanjur dilaporkan ke Polda Metro Jaya, maka ruang lingkup hukumnya hanya pada ranah pidana.

Sejauh ini belum ada gugatan perdata.

"Pelaporan ini sangat minim bukti. Ini akan mempersulit pembuktian-pembuktian yang harus dilakukan si pelapor. Kenapa? Karena di dalam hukum harus rigid, harus jelas, apa yang dipersangkakan, apa yang didalilkan, dan si pelapor yang harus membuktikan," jelasnya.

Menurut Disna, Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta sebenarnya menitikberatkan pada unsur pelanggaran hak ekonomi dan penggunaan komersial.

"Pelapor nanti harus membuktikan, yang pertama apakah Lesti ini yang memiliki akun YouTube dimaksud, sehingga akun YouTube tersebut mendatangkan hak ekonomi bagi Lesti. Kedua, apakah kegiatan yang dilakukan Lesti sebuah tindakan komersial yang dilakukan dengan sadar melanggar hak cipta orang lain?" tanyanya. 

Disna menilai pelaporan pidana atas Lesti tersebut bisa dikatakan salah sasaran, karena seharusnya ketika yang digunakan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, yang disasar adalah yang mendapatkan keuntungan ekonomi, atau hak komersialnya yang diangkat di dalamnya. 

Apa yang diunggah atau upload Lesti Kejora, kata Disna, ternyata bukan di akun YouTube dia, sehingga hal itu menggambarkan apa yang dilaporkan itu sangat sumir. 

"Sehingga nanti bisa saja kasus ini jauh dari target atau motif yang dikehendaki oleh pelapor," tukasnya. 

Kalau kita bicara Pasal 113 UU Hak Cipta, kata Disna, maka ada tiga unsur pelanggaran hak cipta, yakni soal penggandaan, pendistribusian dan pembajakan, yang ketiga-tiganya ini secara kasat mata tidak dilakukan oleh Lesti Kejora.

"Sehingga ketika nanti Lesti dipanggil sebagai terlapor, bisa-bisa kasus ini mandeg di dia," cetusnya. 

"Karena memang seharusnya pasal ini menyasar pihak yang bertindak komersial. Apakah bukti-bukti yang pelapor bawa punya korelasi dengan yang dilaporkan, kita sama-sama tidak tahu," lanjutnya. 

Kembali ke Pasal 113 UU Hak Cipta, lanjut Disna, ada beberapa ayat di mana ada poin-poin yang menggambarkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga bisa masuk unsur pidana. 

"Artinya, pelapor harus membuktikan ada pelanggaran hak ekonomi yang terlapor terima, dan juga penggunaan itu merupakan tindakan komersial yang dilakukan terlapor. Misalnya di hajatan, kalau Lesti Kejora membawakan lagu, apakah sebuah hajatan itu ada niat komersial, kan tentu tidak. 
Harusnya pihak pelapor lebih rinci dalam merunutkan pasal-pasal itu," pintanya. 

Misalnya, kata Disna, soal pembajakan. Apa sih pembajakan itu? "Pembajakan ini kan mengunduh secara ilegal. Apakah Lesti mengunduh secara ilegal? Kan tidak?" tegasnya. 

"Apakah Lesti memperrbantak atau menjual DVD bajakan? Kan tidak. Sehingga perkara ini sangat sumir untuk naik status ke penyidikan. Apalagi untuk mengejar lesti," tambahnya. 

Disna pun sepakat bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir dalam sebuah langkah hukum. Sebelum itu, katanya, bisa dilakukan somasi, lalu klarifikasi, lalu mediasi.

"Apalagi nengenaii hak cipta lagu. Tidak runut langsung dari pencipta ke penyanyi. Tapi ada elemen yang sangat penting terkait distribusi hak itu, yakni yang namanya LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif yang mengatur royalti. Seharusnya pelapor lebih bijak, misalnya menanyakan ke LMK dulu apakah akun YouTube yang meng-upload itu mendapatkan royalti atau tidak, dan ataukah tempat yang mengadakan acara itu ada niat untuk tujuan konersial atau tidak. Ini belum jelas," sesalnya.

"Saran saya ke Lesti Kejora, karena dia sudah punya kuasa hukum, maka bisa mengikuti alur proses hukum yang sedang berjalan. Bisa jadi ditemukan langkah-langkah mediasi di sana. Tapi hati-hati, akan lebih berbahaya ketika ini sudah disiarkan di ruang publik dan kemudian tidak terbukti, Lesti bisa menuntut balik Yoni," lanjutnya. 

Adapun saran Disna buat Yoni Dores, sebelum mengambil tindakan, mestinya adik kandung mendiang Deddy Dores itu mengumpulkan terlebih dahulu fakta-fakta yang ada sebelum masuk ke ranah hukum dan dipublikasikan. 

"Misalnya ke LMK, benarkah ada pelanggaran? Kalau tak ada, berarti tak masalah. Kalau ada pelanggaran, baru Yoni bisa ambil langkah hukum," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.