TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hanya pengadilan yang berhak menyatakan ijazah eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Fickar, polemik ijazah Jokowi itu akan semakin panjang karena Bareskrim Polri menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan, yang dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.
Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.
Karena, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka, umumnya dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan demikian, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan itu, bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.
Fickar pun menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.
Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.
"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," ucap Fickar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli.
Bareskrim mengatakan, keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani mengatakan, penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi.
Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Adapun, proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi resmi dihentikan Bareskrim Polri, karena tidak ada unsur pidana
Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucap Djuhandani.
Penyelidikan itu dilakukan berdasar laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua TPUA Eggi Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," paparnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.
Hasilnya, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.
"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM," kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan proses pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan pembanding serupa dengan hasilnya tidak ada mencurigakan.
"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," paparnya.
Dengan ini, Mabes Polri berharap situasi negara bisa menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.
(Rifqah) (Kompas.com/Shela)