Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok Tengah, Orangtua hingga Penghulu Dilaporkan ke Polisi
Ines Noviadzani May 24, 2025 07:34 PM

Grid.ID - Baru-baru inimedia sosialdihebohkan dengan video pernikahan anak SMP dan SMK di Lombok Tengah. Hal itu pun kini viral dan menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sepasang pengantin yang terlihat masih sangat muda tengah melangsungkan pernikahannya. Mereka beriringan dalam sebuah pesta adat Nyongkolan di Lombok Tengah.

Diketahui keduanya berinisial YL (15) dan RN (16). YL saat ini masih duduk di bangku SMP, sementara pihak laki-laki, RN sudah duduk di bangku SMK.

Video pernikahan anak SMP dengan tradisi suku Sasak tersebut memperlihatkan iring-iringan pengantin alias Nyongkolan dengan diiringi gendang beleq dan musik kecimol. Selain itu, prosesi ini juga menyertakan patung kuda.

Yang menjadi perhatian adalah sikap dari pengantin wanita yang tampak kekanakan. Hal itu pun menyimpan tanda tanya terkait latar belakang pernikahan keduanya yang masih di bawah umur itu.

Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja membenarkan bahwa pengantin laki-laki merupakan warganya. Ia mengungkap bahwa tiga minggu sebelum pernikahan, kedua pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.

"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, setelah tiga minggu kemudian, RN membawa kabur YL ke pulau Sumbawa selama dua hari dua malam. Kedua keluarga mempelai disebut tak ada yang mengetahui.

Setelah pulang, keduanya sempat diupayakan untuk dipisah lagi. Namun hal itu tetap tak berhasil.

"Karena orangtua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau terima kembali anak perempuannya. Alasan orangtua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu.

"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan," tambahnya.

Sementara dilansir dari Tribun Lombok, perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi bersama sejumlah warga telah resmi melaporkan kasus tersebut. Laporan dibuat pada Sabtu (24/5/2025) ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," jelas Joko.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan. Kedua orangtua dari masing-masing pasangan pun telah dilaporkan.

Terkait dengan video viral pernikahan anak SMP dan SMK di Lombok Tengah, isu pernikahan anak di bawah umur kini menjadi perhatian serius. Terlebih saat ini kedua belah pihak orangtua pengantin telah dilaporkan ke polisi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.