Polisi telah menertibkan lahan BMKG yang diduduki ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Kini BMKG berencana memasang pagar untuk keperluan pengamanan.
Sekretaris Umum BMKG Guswanto mengatakan pasca-penertiban ini pihaknya akan memanfaatkan dengan kepentingan BMKG. Dia menegaskan nantinya lahan akan dipakai sesuai kebutuhan.
"Pager itu kan pengamanan ya, itu adalah salah satu tindak lanjut lah. Artinya kita tetap melakukan sesuai kebutuhan BMKG," kata Guswanto kepada wartawan seusai penertiban di lokasi, Sabtu (24/5/2025).
Ditanya apakah benar lahan itu akan dijadikan sebagai gedung arsip, Guswanto tidak menjawab tegas. Dia hanya menjawab akan disesuaikan.
"Ya kita sesuaikan ya nanti ya," ucapnya.
Selanjutnya, BMKG mengucap terima kasih atas bantuan dari kepolisian yang merespons laporan soal pendudukan lahan ini. Dia pun berharap agar masyarakat lebih jeli saat hendak menggunakan lahan.
"Saya perwakilan dari BMKG ingin menyampaikan, yang pertama, ucapan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, kepada Polres Tangsel, serta tim daripada anti-premanisme, serta para pihak yang telah mendukung dan rekan-rekan media yang juga sudah memberitakan," ungkapnya.
"Dan yang kedua, kami juga mengharap kepada masyarakat agar lebih cermat di dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya, ditanya terlebih dahulu pemiliknya. Dan yang terakhir, karena ini memang aset BMKG, dan merupakan aset negara, jadi kami juga harus pertahankan," sambungnya.
Polisi menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG ini. Belasan orang itu juga terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.
"Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan seusai operasi di lokasi, Sabtu (24/5/2025).
Dia melanjutkan, proses hukum kasus ini terus berjalan. Sebab Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang," jelasnya.