TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang ibu empat anak yang berprofesi sebagai pedagang berlian menjadi tersangka dugaan penipuan setelah menjual berlian senilai Rp4 miliar. Bagaimana kronologisnya?
Cucu membeberkan kronologi perkara yang menimpanya. Ia mengaku menjadi korban penipuan tas palsu.
Mulanya Cucu menjual berlian pada seorang berinisial RSM, pada Agustus 2021. Ia menjual berlian senilai Rp4 miliar, tetapi RSM membayarnya dengan tes Hermes.
“Kita barter, tidak pernah ada uang cash. Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran dia, kemudian dia buatkan kuitansi disuruh saya tanda tangan," kata Cucu dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Masalah muncul, kata Cucu, karena tas SRM tak bisa dijual karena diduga palsu. Dugaan diperkuat setelah Cucu mengecek ke salah satu situs web autentifikasi barang bermerek.
“Saya minta berliannya dikembalikan dong, tapi dia enggak mau mengembalikan,” ujar Cucu.
Cucu menyebut pada 19 Agustus 2021, RSM mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan RSM, yakni memberi Cucu opsi untuk menyimpan berlian. Namun, berlian tak diberikan ke Cucu.
Pada 6 September 2021, Cucu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Cucu bingung karena RSM malah merasa menjadi korban. Padahal, menurut Cucu, seharusnya RSM tinggal mengembalikan berliannya, dan dirinya mengembalikan tas yang diduga palsu itu.
Merespons hal ini, Cucu melaporkan RSM ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Ujungnya, Cucu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel pada Desember 2021.
"Padahal di sini saya yang menjadi korban penipuan. Semua chat dan perjanjian jelas," kata dia.
Pada 2022, terjadi kesepakatan damai antara Cucu dan RSM. Pelaku mengakui kesalahannya terkait jual beli berlian menggunakan tas yang diduga palsu itu.
“Tapi sampai sekarang, uang ataupun berliannya belum dikembalikan kepada saya," kata Cucu.
Cucu telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Metro Jaya dan penyidik dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik. Cucu juga melapor kepada Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.
“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya meminta keadilan. Empat tahun saya berstatus sebagai tersangka, padahal disini saya yang menjadi korban, saya dizalimi," ujar Cucu.