TRIBUNNEWS.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Anik Fatul Fauziah, bos toko snack yang terlibat dalam kasus keracunan massal yang menimpa 166 warga.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Haryanto pada Rabu, 21 Mei 2025.
Anik dinyatakan bersalah karena memanipulasi label kedaluwarsa pada makanan dan minuman yang dibagikan saat acara Maulid Nabi pada Oktober 2024.
Tindakannya dianggap membahayakan nyawa orang lain, berdasarkan Pasal 146 ayat 1 huruf a Jo Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Pangan.
Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Anik menyuruh bawahannya untuk menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa pada ribuan produk yang telah rusak.
Meskipun dijatuhi hukuman satu tahun penjara, Anik diperkirakan hanya akan menjalani masa hukuman sekitar empat bulan, mengingat ia telah ditahan sejak Oktober 2024.
Beberapa hal yang meringankan hukuman termasuk sikap kooperatif selama proses hukum, membiayai pengobatan korban, serta memiliki anak kecil yang membutuhkan pendampingan.
Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Ayu dari Kejari Kabupaten Kediri menyatakan menerima putusan tersebut.
"Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai pertimbangan hakim," ujarnya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kasus keracunan ini mencuat setelah 166 warga mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi bingkisan makanan dan minuman yang dibagikan saat acara sholawatan.
Dari jumlah tersebut, 28 orang dirawat di RS HVA Tulungrejo dan 138 lainnya di RSUD Kabupaten Kediri.
Produk yang dikonsumsi korban ternyata terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya, termasuk Salmonella, E. Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus.
Makanan dan minuman tersebut diperoleh Anik dari seseorang bernama Ko Andi Hadi, yang kini menjadi DPO, sebelum dijual kembali setelah manipulasi label.
Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti.
(TribunJatim.com/Isya Anshori)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).