BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 saat ini bergulir ke lembaga legislatif setempat.
Regulasi tersebut mengatur tentang bantuan hukum (bankum) bagi masyarakat miskin. Pihak eksekutif (Pemkab Tala) telah menyampaikan raperda ini ke DPRD Tala, sekaligus bersama dua raperda lainnya.
Catatan media ini, Minggu (25/5/2025), rapat paripurna tersebut digelar pada Senin lalu di ruang rapat paripurna. Penyampaiannya oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Ismail Fahmi mewakili bupati.
Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar mengatakan pihaknya sangat mendukung raperda tersebut karena tujuannya sangat baik yakni memberi akses yang lebih luas bagi warga miskin dalam mendapatkan bankum.
"Manfaatnya sangat luar biasa regulasi itu. Sangat diperlukan masyarakat ekonomi lemah dalam memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum," ucap Khairil.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tala ini mengatakan pembahasan intens akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tala.
"Segera diagendakan oleh Banmus (Badan Musyawarah) untuk menetapkan jadwal pembentukan pansus raperda tersebut," tandas Khairil.
Selanjutnya kelak ketika pansus telah terbentuk, lanjutnya, rapat kerja akan dilakukan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pemerintah daerah.
Sebagai informasi, regulasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin masih terdapat sejumlah keterbatasan dalam pelaksanaannya. Karena itu, Pemkab Tala ingin menyempurnakan melalui raperda perubahannya.
Ada beberapa poin perubahan yang termuat dalam raperda tersebut terhadap perda sebelumnya. Di antaranya, penambahan norma tentang bantuan hukum keperdataan termasuk penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Kemudian, mengadakan sosialisasi untuk memberikan edukasi perihal hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara. Selain itu, juga memberikan supervisi kepada masyarakat berupa konsultasi hukum gratis perihal keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
Lalu, dalam hal pemohon bantuan hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam 18 ayat (3) huruf c, pemberi bantuan hukum membuat surat keterangan dan wajib diketahui oleh pejabat penegak hukum.
Pj Sekda Tala Ismail Fahmi menuturkan pada pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2022 terdapat kendala yang ditemui yakni adanya realisasi penanganan perkara.
Khususnya terhadap perkara pidana dengan kasus terkait narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencabulan karena termasuk kasus yang belum dipertimbangkan untuk diterima.
Sementara itu di Tala tiga jenis kasus tersebut tergolong paling sering terjadi. Hal ini menjadi catatan penting sehingga perlunya dialihkan kepada kegiatan sosialisasi hukum sebagai bentuk edukasi hukum baik itu hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.
Termasuk melakukan pelayanan konsultasi hukum gratis di kecamatan. Dengan demikian memungkinkan warga masyarakat untuk melakukan konsultasi langsung. (AOL)