Termakan Janji Uang Rp40 Juta Menjadi Rp9 Miliar, Nenek Tertipu Ritual Baskom Merah, Dukunnya Kabur
Murhan May 25, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Seorang nenek telanjur kehilangan uang Rp 67 juta gara-gara tertipu ulah dukun.

Nenek itu ditipu oleh perempuan berinisial M (35) yang mengaku bisa menggandakan uang.

Perempuan itu melakukan ritual baskom plastik merah untuk modus penipuan.

Dia berhasil menipu warga lanjut usia di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang, ia mengelabui para korban dan menyebabkan total kerugian mencapai Rp67 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan ritual mistis.

Modus operandi pelaku cukup mengejutkan.

Ia melakukan ritual yang diklaim dapat menggandakan uang di dalam kamar korban.

Dalam ritual tersebut, uang yang dibungkus kain diletakkan dalam baskom plastik merah muda, kemudian ditutup dengan mukena dan kain batik.

Suasana di sekitar ritual dibuat seolah-olah sakral, sehingga para korban merasa terhipnotis dan percaya pada janji-janji pelaku.

Meskipun pelaku mengeklaim telah berhasil menggandakan Rp 40 juta menjadi Rp 9 miliar, korban yang awalnya ragu akhirnya terpengaruh oleh narasi mistik yang disampaikan.

"Korban yang semula ragu akhirnya luluh setelah dirayu dengan narasi mistik," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Korban mulai gelisah

Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum sempurna.

Korban yang merasa cemas dan ingin memperbaiki kondisi ekonomi mereka, akhirnya meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.

"Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan ke seseorang bisa berubah menjadi Rp 9 miliar," jelas Sarlendra.

Ritual dilakukan berulang kali selama beberapa hari.

Namun, saat korban mulai gelisah, pelaku justru meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan menyesal.

Korban lapor polisi

Setelah merasakan penipuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Samboja.

Berkat laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Mei 2025.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.

AKP Sarlendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik okultisme atau janji-janji untuk menggandakan uang.

"Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.