11 Anggotanya Ditangkap karena Duduki Lahan BMKG, Sekjen GRIB Jaya Desak Polisi Bertindak Adil
Wahyu Aji May 25, 2025 04:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Zulfikar, merespons soal penangkapan terhadap 11 anggotanya oleh Polda Metro Jaya.

Zulfikar mendesak agar pihak kepolisian bersikap adil dan bijaksana dalam memproses hukum para anggotanya tersebut.

Diketahui, 11 anggota GRIB Jaya tersebut ditangkap karena dianggap menduduki lahan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.

"Kami hanya meminta kepolisian bertindak yang adil dan bijaksana," kata Zulfikar kepada Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Meski begitu, kata Zulfikar, pihaknya mendukung proses hukum terhadap diduga anggota GRIB jika memang terbukti ada kesalahan.

Hanya saja apabila tidak ada fakta hukum, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan seluruh anggota GRIB tersebut.

"Jika terbukti melanggar hukum silahkan di proses jika tidak ya harus di lepaskan, perkara BMKG kan masih berproses hukum, BMKG belum memiliki surat perintah eksekusi," tukas dia.

Diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Dari total 17 orang yang diamankan 11 diantaranya merupakan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi mengatakan, penangkapan terhadap belasan orang itu usai pihaknya menggelar Operasi Berantas Jaya di wilayah tersebut.

"17 tadi yang diamankan, ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu dijelaskan Ade, dari belasan orang yang diamankan itu terdapat pula pria berinisial Y yang merupakan Ketua DPC Grib Jaya di wilayah tersebut.

"Salah satunya adalah saudara Y yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.

Lahan seluas 12 hektar lebih itu yang menjadi konflik ini berada daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan. 

"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.

Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.

Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.

Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (Grib Jaya)".

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"." ungkap Ade Ary.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.