Cara dan Urutan Lempar Jumrah, Jemaah Haji Harus Paham
GH News May 25, 2025 06:03 PM

Jemaah haji bakal melakukan lontar atau lempar jumrah sebagai rangkaian ibadah haji. Bagaimana cara dan urutan lempar jumrah yang sesuai aturan?

Dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama, Minggu (25/5/2025), terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami jemaah haji terkait lempar jumrah.

Lempar jumrah sendiri dimulai usai prosesi wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Ada tiga jumrah yang harus dilempar, yakni Ula, Wustha dan Aqobah (Sugra, Wustha dan Kubra).

Jemaah haji akan melempar jumrah aqobah atau kubra pada 10 Zulhijah. Jemaah akan melempar jumrah ini sebanyak tujuh kali lemparan.

Setelah lempar jumrah aqobah, jemaah dapat kembali ke tenda di Mina untuk mabit atau ke hotel bagi jemaah yang tanazul. Jemaah akan beristirahat menunggu jadwal lempar jumrah berikutnya.

Setelah itu, jemaah akan melempar tiga jumrah dimulai dari Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan pada hari tasyrik atau 11, 12 dan 13 Zulhijah. Setiap jemaah haji akan melakukan tujuh kali lemparan di setiap jamarat.

Lalu, bagaimana cara melempar batu kerikil ke jumrah sesuai ketentuan?

Pertama, jemaah haji harus memastikan kerikil mengenai marma atau dinding setiap jumrah dan masuk ke lubang. Jika batu tidak kena marma ataupun terpental ke luar lubang, maka melempar jumrah harus diulangi.

Kedua, jemaah haji harus melempar kerikil satu per satu hingga tujuh kali lemparan. Jika jemaah melempar tujuh kerikil sekaligus, maka itu baru dihitung satu kali lemparan.

Ketiga, jemaah harus melontar jumrah dengan urutan yang benar. Lempar jumrah dimulai dari jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.

Kapan waktu untuk melempar jumrah bagi jemaah haji?

Melontar jumrah Aqobah dilakukan pada 10 Zulhijah. Lempar jumrah Aqobah dapat dimulai sejak lewat tengah malam.

Kemudian, lempar jumrah Ula, Wustha dan Aqobah pada hari tasyrik dapat dimulai setelah matahari tergelincir atau usai salat zuhur. Imam Rafi'i dan Imam Isnawi dalam mazhab Syafi'i membolehkan melontar jumrah dilakukan sebelum matahari tergelincir atau dimulai sejak terbit fajar.

"Darul Ifta' al-Misriyah membolehkan lempar jumrah hari tasyrik dimulai dari pertengahan malam, yaitu pertengahan antara waktu magrib hingga fajar shadiq (Sekitar 1 jam 30 menit sebelum tebitnya matahari)," tulis Kemenag dalam buku Manasik Haji 2025.

Apakah melempar jumrah boleh diwakilkan?

Lempar jumrah bukan bagian dari rukun haji. Kemenag mengimbau jemaah haji lansia dengan kondisi lemah atau sakit untuk mewakilkan lempar jumrahnya kepada jemaah lain. Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah sah.

Jemaah haji yang diminta mewakilkan lempar jumrah oleh jemaah lain harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri lebih dulu. Kemudian, jemaah tersebut dapat mengulangi lempar jumrah untuk mewakilkan jemaah lain.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.