TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Kementerian Hukum dan Polri menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas yang meresahkan masyarakat.
Menurut Fauzan, penindakan terhadap ormas yang melanggar aturan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan sanksi paling berat berupa pembubaran organisasi.
"Semua pihak terkait; Kemendagri, Kemenkum dan Polri harus tegas dalam menyikapi ormas yang melanggar peraturan dan meresahkan warga, termasuk pemberian sanksi, bahkan sampai pembubaran," kata Fauzan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong. Dia meminta ormas yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas sesuai Undang-undang (UU).
"Jika ditemukan ada pelanggaran, aparat wajib melakukan penertiban," ujar Bahtra saat dihubungi terpisah.
Bahtra menegaskan, UU tentang Ormas sudah ada. Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran hanya tinggal soal implementasi.
"Penindakannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.
Aksi ormas kembali meresahkan masyarakat. Terbaru, polisi menangkap sekitar 30 orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang terlibat kericuhan di RSU Tangerang Selatan, Pamulang pada Rabu (21/5/2025) malam.
Selain itu, lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sempat diduduki GRIB Jaya.
Polda Metro Jaya pun menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG dan merobohkan posko GRIB di lahan tersebut pada Sabtu (24/5/2025).
Dari 17 orang yang dimaksud, 11 diantaranya disebut merupakan anggota ormas GRIB Jaya.