TRIBUNWOW.COM - Kasus pembacokan jaksa dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap, Sabtu (24/5/2025).
Diketahui, jaksa senior Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang dibacok oleh orang tak dikenal (OTK) di sebuah ladang sawit.
Rupanya, pelaku adalah Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang, sekaligus Wakil Ketua Komando Inti (Koti) PP Kabupaten Deli Serdang, Alfa Patria Lubis.
Dalam melakukan aksinya, Alfa Patria Lubis bekerja sama dengan Surya Darma, sang eksekutor.
"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025).
Alfa Patria diketahui ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi.
Adapun pertiwa pembacokan terjadi di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut saksi, kedua korban berangkat ke ladang milik pribadi mereka untuk memanen sawit.
Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih.
Setibanya di kebun, AH menghubungi Dodi, seorang honorer di Kejari Sergai agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.
Pada siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang mengendarai sepeda motor membawa tas pancing berisi senjata tajam berupa parang.
OTK tersebut, langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
Lantas, ada yang datang ke ke ladang dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
Saksi yang berada di lokasi, Safari dan Mean Purba, menjelaskan bahwa mereka menemukan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 13.22 WIB.
Korban segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.
Dugaan Motif
Informasi yang didapat Tribun Medan dari sumber di Polda Sumut, dugaan sementara motif Alfa Patria menyuruh Surya Darma membacok jaksa dan staf tata usaha karena dugaan permintaan uang dalam perkara Alfa di Kejari.
Alfa disebut-sebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.
Ada 3 perkara Alfa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deliserdang yakni penganiayaan, dan dua lagi pengerusakan.
"Diduga kesal kepada korban,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (*)