Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Diinjak Kepalanya oleh Tante di Riau, Disiksa dan Tidak Diberi Makan
Khistian Tauqid May 26, 2025 11:30 AM

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah kisah pilu gadis yatim piatu berinsiial VW (18) yang sering dianiaya tantenya sendiri bernama Citra Hadayani.

Insiden pilu yang menimpa VW terjadi di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.

Peristiwa tersebut pertama kali mencuat setelah video kekerasan yang dilakukan Citra Hadayani terhadap VW viral di sosial media.

Warga sekitar bahkan menyaksikan langsung aksi brutal pemukulan yang dilakukan pelaku pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan video yang beredar terlihat kondisi VW dengan mata kanannya membengkak dan pipi kanan penuh luka lebam.

Luka-luka tersebut lantas menggambarkan penderitaan yang selama ini dirasakan VW selama tinggal bersama tantenya.

Tak hanya itu saja, VW juga mengungkap derita yang dialaminya mulai dari tidak diberi makan, dipaksa tidur di gudang tanpa alas, hingga perlakuan kurang terpuji dari Citra Hadayani.

“Makan tak ada dikasih. Tidur saya di gudang, tak dikasih kasur,” ujar VW kepada polisi.

“Setiap hari saya disiksa selama tinggal di sini. Saya kena pukul dan ditendang. Barang-barang saya diambil,” tambahnya.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Laporan baru tadi malam dibuat warga dan pelaku langsung ditangkap,” kata Gian saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/5/2025).

Gian menjelaskan, insiden kekerasan itu terjadi karena pelaku menuduh korban tidak mencuci pakaian dan membersihkan rumah dengan bersih.

“Pelaku berkata kepada korban bahwa korban mencuci pakaian tidak bersih. Korban juga disebut membersihkan rumah tidak bersih,” ungkap Gian.

Pelaku kemudian memukul tubuh korban dengan tangkai sapu dan rotan, serta menginjak muka, mata, tangan, dan punggung korban.

“Pelaku juga ada menginjak punggung korban dengan kakinya,” tambahnya.

Korban Dilaporkan Warga ke Polisi

Warga yang melihat aksi kekerasan itu langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi pun segera mengamankan pelaku dan memulai penyelidikan lebih lanjut.

Citra Hadayani dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Saat ini, penyidik masih mendalami seberapa sering korban mengalami kekerasan dan apakah ada motif lain di balik penganiayaan tersebut.“

"Masih kami dalami berapa kali korban dianiaya. Kalau untuk motif, karena marah kepada korban mencuci pakaian tidak bersih,” tutup Gian.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.