Ramai Isu RUU KUHAP, Fakultas Hukum UWG Malang Langsung Gelar Diskusi Ilmiah
GH News May 28, 2025 03:04 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Isu mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Menyikapi perkembangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang (UWG) yang terletak di Jl. Borobudur Nomor 35, Malang, dengan sigap menggelar diskusi ilmiah sebagai respons terhadap isu yang tengah berkembang.

Diskusi yang digelar Rabu (28/5/2025) pagi ini juga bekerja sama dengan Polresta Malang Kota, yang turut memberikan perspektif tentang peran aparat penegak hukum dalam penerapan KUHAP.

Dekan Fakultas Hukum UWG, Dr. Ibnu Subarkah, dalam arahan diskusi menyampaikan beberapa hal penting terkait pembahasan RUU KUHAP terbaru. Salah satunya adalah perlunya pengaturan mengenai contempt of court yang selama ini dinilai kurang tegas. Menurutnya, banyak kasus yang hanya selesai di sidang kode etik tanpa ada tindakan hukum yang jelas, padahal seharusnya ada langkah lebih tegas dalam menangani hal tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Ibnu Subarkah menyoroti pentingnya peran Mahkamah Agung dalam menerapkan teori teritorialitas. Ia menekankan bahwa untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, dukungan dari institusi peradilan dan kualitas personal peradilan sangatlah krusial. Salah satu wujud dari peradilan teritorialitas ini adalah penyebaran peradilan yang merata, termasuk di wilayah Indonesia Timur, agar keadilan dapat tercapai dengan cepat, biaya yang ringan, dan proses yang sederhana, mengingat tingginya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Diskusi ilmiah ini ramai diikuti oleh hampir seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UWG Malang, yang menunjukkan antusiasme besar terhadap topik yang dibahas. Para mahasiswa berharap agar pembahasan RUU KUHAP ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat. Mereka berharap peradilan yang lebih adil dapat terwujud, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya dalam proses hukum.

Tak hanya mahasiswa, sosialisasi RUU KUHAP ini juga mendapatkan perhatian dari dosen pengampu perkuliahan. Ketika agenda sosialisasi RUU KUHAP mulai tersebar ke kalangan masyarakat akademik, dosen-dosen yang mengampu mata kuliah pada hari yang sama segera mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti acara tersebut. Salah satunya adalah dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan, M. Ramadhana Alfaris, M.Si, MH, yang mewajibkan mahasiswanya untuk mendengarkan hasil sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil dari sosialisasi RUU KUHAP nantinya akan menjadi kajian ilmiah mengenai kewajiban warga negara dalam mengawasi perkembangan hukum di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.

Menurut M. Ramadhana Alfaris, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui metode pembelajaran di Fakultas Hukum UWG Malang, agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di dalam kelas, tetapi juga dapat merelevansikan teori tersebut dengan praktik yang terjadi di lapangan. Diskusi ini diharapkan tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam proses pembaruan hukum di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Kaprodi Ilmu Hukum UWG Malang, Dr. Sulthon Miladiyanto, SH, MH, juga memberikan pandangan dari aspek akademik. Ia menjelaskan bahwa Fakultas Hukum UWG Malang berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai RUU KUHAP Nasional. Selain itu, mahasiswa juga dapat mempelajari perbandingan antara ketentuan yang ada dengan sistem hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Di Fakultas Hukum, terdapat mata kuliah mengenai Hukum Acara Pidana (HAP), yang memungkinkan adanya perubahan dalam substansi materi pembelajaran serta implementasi dalam kegiatan moot court.

Dr. Sulthon Miladiyanto menambahkan bahwa Fakultas Hukum UWG Malang juga berencana untuk mengajukan tambahan Naskah Akademik yang akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pembahasan bersama dengan lembaga legislatif terkait perubahan yang ada dalam RUU KUHAP.

Diskusi ilmiah ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP yang lebih baik demi terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan merata di Indonesia. Kerja sama dengan POLRESTA Malang Kota dalam diskusi ini juga menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan dan efektif di Indonesia. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.