Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan Orang Asing di Ngoro, Aparat Desa Diminta Aktif Cegah PMI Ilegal
GH News May 29, 2025 11:04 AM

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus mendorong sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing serta pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang digelar Rabu, 28 Mei 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Ngoro itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, perwakilan Bakesbangpol, serta para kepala desa setempat.

Camat Ngoro menyoroti pentingnya penertiban administrasi warga negara asing (WNA), terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili. Ia menegaskan bahwa masa berlaku surat domisili harus sejalan dengan izin tinggal WNA agar tidak menyalahi aturan keimigrasian. Untuk itu, ia mendorong terjalinnya koordinasi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan pihak Imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari forum Timpora tingkat kabupaten yang sebelumnya telah dilaksanakan. Menurutnya, Kecamatan Ngoro sebagai wilayah industri memerlukan pengawasan ekstra karena potensi aktivitas WNA dan PMI non prosedural cukup tinggi.

“Kami ingin seluruh unsur Timpora ikut aktif mendukung program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Kapolsek Ngoro menanyakan mekanisme pelaporan keberadaan orang asing sesuai UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, penginapan, maupun perusahaan. Aparat desa dan kepolisian juga diimbau mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat menanyakan tentang peran TNI dalam Timpora. Dijelaskan bahwa Danramil merupakan bagian integral dalam struktur Timpora kecamatan, dengan sembilan tugas utama yang dijalankan bersama instansi lain.

Petugas Imigrasi, Anton Purnomo, turut memaparkan materi teknis mengenai masuk-keluarnya WNA, jenis-jenis izin tinggal, prosedur pelaporan dokumen yang hilang, hingga pengurusan dokumen anak berkewarganegaraan ganda.

Beberapa kepala desa juga menyampaikan dinamika lapangan, seperti usulan agar Surat Domisili WNA hanya berlaku satu bulan agar ada pelaporan berkala, serta kebutuhan akan payung hukum yang lebih jelas untuk mendata keberadaan WNA di desa.

Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan rutin dan kolaboratif, serta membuka peluang revisi SK Timpora Kecamatan agar memberi peran lebih besar bagi aparat desa.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, Imigrasi Surabaya juga menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Ngoro, Kutogirang, Lolawang, Sedati, Manduro Manggunggajah, Watesnegoro, Purwojati, Wonosari, dan Candiharjo.

Melalui program ini, aparat desa diharapkan aktif dalam pendataan dan pelaporan WNA serta mendukung pencegahan PMI non prosedural secara berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah Kecamatan Ngoro. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.