TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta menjerat Lesti Kejora.
Pelapor adalah Yoni Dores, pencipta lagu Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, dan Buaya Buntung.
Istri Rizky Billar itu meng-cover lagu Yoni Dores tanpa izin.
Selama 2025 ini, ternyata tak hanya Lesti Kejora yang terseret ke meja hijau.
Inilah artis-artis yang terseret kasus pelanggaran hak cipta selama 2025.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Pertama, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Pemilik nama asli Lestiani itu digugat karena melakukan cover lagu-lagu Yoni Dores tanpa izin sejak 2018 lalu.
Bukan hanya itu, Lesti juga mengunggah cover lagu seperti "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", "Arjuna Buaya", dan "Buaya Buntung" di YouTube.
Dalam laporan ini, Ilham telah diperiksa sebagai saksi pelapor pada Rabu (28/5/2025).
Adapun alasan Yoni Dores melayangkan gugatan bukan untuk meminta ganti rugi, melainkan mencari kejelasan dari pihak Lesti.
Bahkan, pencipta lagu itu sempat ke rumah Lesti Kejora, tetapi hanya sampai pagar depan saja.
"Cuma ingin tahu informasi, apakah benar penyanyi yang di channel YouTube itu adalah saudari Lesti, siapa yang menyuruhnya, dan kenapa nama penciptanya tidak ditulis. Itu saja awalnya," ujar Ilham, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
"Jadi tidak ada tuntutan macam-macam," sambungnya.
Sebelum membuat laporan, adik Deddy Dores itu melayangkan somasi kepada Lesti Kejora dan tidak mendapat jawaban.
Setelah dilaporkan, pihak Lesti melalui kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi mengaku menghormati keputusan Yoni Dores.
"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ucap Sadrakh.
Di sisi lain, istri Rizky Billar itu belum memberikan tanggapan secara langsung.
Kedua, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution, pemilik lagu Nuansa Bening.
Lagu yang mengawali karier Vidi sebagai penyanyi tanpa diduga bak bumerang.
Pada Selasa (27/5/2025), pencipta lagu Keenan Nasution dan Budi Pekerti melaporkan Vidi karena telah membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.
Laporan itu terdaftar dalam perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pihak Vidi dan Keenan telah melakukan mediasi. Akan tetapi, mereka tidak menemukan titik terang dan sulit menentukan besaran royalti yang harus dibayar Vidi.
Pihak Vidi telah menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan sebagai bentuk ganti rugi pada 2024 lalu.
Namun, sang pencipta lagu menolak dengan alasan tidak sebanding dengan seberapa sering lagu itu dibawakan oleh Vidi.
Untuk diketahui, Vidi mulai menggunakan lagu itu sejak 2008 hingga 2024 atau selama 16 tahun.
Dalam negosiasi terakhir, pihak Keenan dan Rudi meminta angka hingga miliaran rupiah tetapi pihak Vidi menyanggupi ganti rugi sebesar ratusan juta saja.
Permintaan itu dianggap wajar karena Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" lebih dari 300 kali selama tampil.
Setelah negosiasi berlangsung alot, pihak Keenan dan Rudi mengambil langkah hukum.
"Jadi tidak ada penawaran lagi. Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa. Puasa tidak ada penawaran baru, Lebaran tidak ada penawaran baru, sampai akhirnya kita mengambil langkah hukum," kata kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sembayang, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Keputusan Keenan dan Rudi mengambil langkah hukum ini diharapkan bisa membantu kedua belah pihak menemukan jalan tengah terkait besaran ganti rugi dari pihak Vidi Aldiano.
Ketiga adalah Agnez Mo.
Kasus pelanggaran hak cipta ini sudah dilaporkan Ari Bias sejak Juni 2024. Namun, hasil putusannya baru dibacakan pada 30 Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, pencipta lagu tersebut menuding Agnez Mo telah membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam berbagai acara.
Polemik ini mencuat sejak Ari curhat tidak mendapatkan hak-hak royalti dari Agnez Mo pada 30 Desember 2023.
Ari bahkan sempat melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena selama ini tidak mendapatkan kompensasi layak dari lagunya.
Akhirnya, Ari Bias melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.
Kemudian, Ari melanjutkan gugatan perdata dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. terhadap sang penyanyi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa bulan kemudian.
Proses hukum pun bergulir dengan beberapa kali sidang digelar hingga putusan dibacakan.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi.
Setelah kasus ini mencapai putusan, Agnez Mo angkat bicara mengenai posisinya yang saat menerima lagu itu masih berusia 16 tahun.
Pelantun "Matahariku" itu menegaskan, ia selalu membayar izin dan royalti melalui penyelenggara acara selama penampilan-penampilannya.
"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," ujar Agnez Mo dalam siniar bersama Deddy Corbuzier di YouTube.
Sebagai buntut kasus Agnez Mo dan Ari Bias ini, banyak pihak turut memberikan komentar mulai dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Pihak LMKN mengimbau agar penyanyi, pencipta lagu, serta promotor tidak dibentur-benturkan.
Sementara AKSI yang digawangi Ahmad Dhani mendukung putusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
Selain itu, mereka juga bergerak untuk memperjuangkan pembayaran royalti di luar LMKN atau sistem direct lisence mulai diakui oleh pemerintah.
Para musisi yang tergabung dalam AKSI ini berkaca dari kasus Agnez yang merasa sudah membayar royalti tetapi tidak sampai kepada pencipta lagu.
Sehingga mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang sistem yang sudah ada dengan membayarkan royalti melalui LMKN.
-----