TIMESINDONESIA, WONOGIRI – Satu lagi dugaan baru korupsi yang muncul di Negeri ini. Kabar tak sedap berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kejagung menduga operasional pengadaan teknologi pendidikan pada tahun 2019-2023 “mengubur” uang negara senilai 9,9 triliun.
Seperti diberitakan, Rabu (28/5/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.
Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.
Saat berdiskusi terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbud itu, sampai ada orang yang bergurau di grup WhatsApp “Kita seharusnya kaget jika tidak ada korupsi”. Pernyataan itu bisa sebagai bentuk krisis kepercayaan kepada pejabat publik.
Rakyat semakin muak melihat deretan kasus-kasus korupsi yang satu persatu terbongkar ke publik. Berapa quadriliun saja yang sudah dikorupsi. Sebagian orang di Negeri ini yang berada di bawah harus banyak berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, sebagian mereka yang di atas dengan seenaknya menggarong aset Negara. Mereka menari di atas penderitaan rakyat.
Kemiskinan di Indonesia masih menjadi PR bersama. Rakyat di Negeri ini belum semuanya sejahtera. Berdasarkan data yang dirilis https://www.bps.go.id/, pada Jumat (2/5/2025), awal April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan bahwa pada tahun 2024 lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
Di sisi lain, data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia per September 2024 sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa.
Betapa banyak aset negara yang dikorupsi. Semisal ambil contoh dugaan korupsi di Kemendikbud Rp 9,9 T. Nominal yang sangat besar. Bukankah itu bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan?
Bahkan bisa juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pembangunan dan sebagainya. Indonesia negara kaya raya. Sayangnya, mereka yang diberi amanah belum sepenuhnya menjalankan amanat itu dengan penuh integritas.
Angka Rp 9,9 T itu baru dari satu kasus korupsi. Belum lagi dari deretan kasus-kasus lain. Betapa banyak aset itu. Wahai pejabat dan wakil rakyat dengarlah suara rakyat.
Mereka mendamba para pemimpin dan wakil rakyat benar-benar peka dengan kondisi. Bukan malah menghabisi rakyat dengan korupsi. Lihatlah, di antara jutaan rakyat Indonesia ada yang masih kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pendidikan belum merata dan sebagainya.
Efek Jera
Lantas langkah apa yang perlu diterapkan di Indonesia agar para pejabat benar-benar takut korupsi? Ada candaan yang menyebutkan bahwa kepada Tuhan saja para koruptor itu tidak takut.
Berbagai upaya telah ditempuh untuk mencegah korupsi. Namun, realitanya korupsi semakin menjadi-jadi. Menjadi PR dan tugas bersama untuk terus mencegah korupsi.
Presiden Prabowo bersama jajarannya memiliki tugas besar dan mulia untuk memberangus korupsi. Tidak hanya membongkar kasus korupsi tapi bagaimana agar Indonesia benar-benar zero korupsi.
Presiden Prabowo sudah pernah menyatakan tidak tidak gentar membongkar kasus korupsi dan akan melawan segala bentuk korupsi di Indonesia. Penduduk Negeri ini berharap gebrakan-gebrakan Prabowo agar Indonesia bebas koruptor. Harus ada efek jera yang benar-benar membuat orang lain tak mau berpikir korupsi.
***
*) Oleh : Nadhiroh, S.Sos.I., M.I.Kom, Kaprodi KPI STAIMAS Wonogiri.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.