TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum anggota polisi inisial B di Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Oknum polisi tersebut diketahui berpangkat Brigadir.
Dia berdinas di Polda Kalteng yang membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, memastikan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terkait penanganan kasus ini.
"Polda Kalteng akan memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan Kamis (29/5/2025).
Kombes Erlan menambahkan oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.
"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegasnya
Penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP.
"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Bermula dari penangkapan tersangka ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, pada 17 Mei 2025.
Hasil tes urinenya positif mengandung sabu.
Dari hasil pengembangan, BNNP Kalimantan Tengah menggerebek toko "Nor Aini" di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sabu.
Dalam penggerebekan itu, empat orang berhasil diamankan, yakni dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 57 paket sabu dengan berat kotor mencapai 45,96 gram.
NA mengakui telah menerima sekitar dua ons sabu dari ES, sebagian di antaranya sudah terjual.
Lantas, NA saat diinterogasi memberikan pengakuan mengejutkan, ia memesan sabu dari mantan suaminya, narapidana M alias B yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Kemudian petugas BNNP Kalteng berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan tiga orang narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, atas nama M alias B, G, dan ED.
Ketiganya mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari narapidana lain berinisial W, yang kemudian juga diamankan oleh tim BNNP Kalimantan Tengah, pada Selasa 20 Mei 2025.
Dalam penggerebekan itu ditemukan bahwa istri dari B, oknum polisi berpangkat Brigadir di Polda Kalimantan Tengah merupakan salah satu tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung di kawasan Timah, oknum polisi yang berinisial B diketahui berada di rumah dan sempat mengonsumsi sabu.