Soal Pemasangan Stairlift, Dharmapala Nusantara: Borobudur Amanah Sejarah, Bukan Objek Eksploitasi 
Seno Tri Sulistiyono May 30, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dharmapala Nusantara-Forum Aktivis Buddhis Bersatu (FABB) menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pemasangan penganjung tangga atau stairlift di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Penolakan ini muncul menyusul pemasangan stairlift di Candi Borobudur dalam rangka kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang didampingi langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengutip sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang melarang tindakan yang dapat mengubah keaslian atau merusak bagian dari situs.

Pasal 105 bahkan menyebutkan perusakan cagar budaya bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Selain itu pemasangan stairlift harus sesuai dengan Peraturan Presiden No.101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur," kata Kevin dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden No.101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur berbunyi demikian:

Zona satu sebagaimana yang termasuk dalam pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kawasan Cagar Budaya yang dapat dimanfaat dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional borobudur.

Candi Borobudur, tegas Kevin, adalah amanah sejarah dan peradaban yang harus dijaga bersama untuk generasi mendatang, bukan objek yang dapat dieksploitasi demi kepentingan sesaat.

"Setiap upaya modernisasi atau penambahan fasilitas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan imperatif dalam pelestarian warisan luhur ini," pungkasnya.

Diketahui, Prabowo dan Macron akan mengunjungi Akademi Militer dan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.