Tambang Ilegal di Boltim Kembali Telan Korban, Pengamat Hukum: Harus Ada Penertiban
Glendi Manengal May 30, 2025 04:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tambang emas ilegal di kawasan Mogoyunggung, Desa Buyat 2, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memakan korban. 

Lima penambang dilaporkan tewas tertimpa material batu pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 WITA.

Insiden ini menambah deretan kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.

Pengamat hukum Sulawesi Utara, Eugenius Paransi, menilai kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius. 

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu, para penambang berada dalam situasi penuh risiko tanpa jaminan keselamatan.

“Risiko para penambang selalu mengintai. Tidak terjamin keselamatannya. Ini harus ditertibkan,” ujarnya, Kamis 29/5/2025.

Ia menambahkan, karena aktivitas tersebut ilegal, para pekerja tidak tercakup dalam perlindungan asuransi. 

“Dampaknya juga terasa bagi keluarga korban,” lanjutnya.

Paransi menegaskan pentingnya pembinaan dari pemerintah, khususnya terkait keselamatan kerja. 

Ia mendorong pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas penambangan bisa terkontrol dan memberikan manfaat ekonomi secara legal.

“Pemerintah sudah harus menentukan WPR. Gubernur punya kewenangan untuk itu,” jelasnya.

Meski kewenangan pertambangan sebagian besar diatur pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Paransi menyebut ada pendelegasian kepada gubernur untuk penetapan WPR.

Ia menyebut ini membutuhkan perjuangan, agar rakyat bisa bekerja secara legal dan daerah juga mendapatkan pemasukan.

“Kalau seperti sekarang ini tidak terkontrol. Limbah juga tidak bisa diatur,” tegasnya. (Pet)

(TribunManado.co.id/Pet)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.