Daftar Rincian 6 Paket Insentif demi Genjot Daya Beli Masyarakat, Diskon Listrik hingga Jalan Tol
Seno Tri Sulistiyono May 30, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan enam paket kebijakan ekonomi melalui insentif, untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2025.

Paket kebijakan insentif ini dilakukan selama dua bulan, mulai Juni sampai Juli sejalan dengan periode hari libur anak-anak sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, enam paket insentif ini meliputi diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah (BSU) dan perpanjangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Airlangga bilang, pemerintah tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Kamis (29/5/2025).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

"Karena kan Ramadan dan Idul Fitri kan sudah yang geser ke kuartal I dan di awal kuartal II kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.

Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).

3. Diskon Tarif Listrik

- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

- Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

- Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.