TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., memimpin penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra dengan mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Umum Km. 52,5 – Km. 53 jurusan Pematangsiantar menuju Kabupaten Toba, tepatnya di Girsang II Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis pukul 16.10 WIB, kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka berat dan kerugian material mencapai Rp 5 juta. Laporan kecelakaan diterima Polres Simalungun pada pukul 11.30 WIB atau sekitar satu jam setelah kejadian.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Honda Supra BB-4818-EG yang dikendarai Given Mora Manurung (16), pelajar asal Bonan Dolok Girsang II, yang membonceng adiknya Devraswa Manurung (11). Kendaraan kontra adalah mobil Mitsubishi Xpander BK-1759-LWA yang dikemudikan Welly Siregar (35) asal Jalan Selendang II Kelurahan Banei, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor Given Mora Manurung mengalami luka gores di siku tangan kanan dan kaki kanan, sementara penumpangnya Devraswa Manurung mengalami patah tulang paha kanan yang lebih serius. Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Parapat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pengemudi mobil Welly Siregar beserta dua penumpangnya, Parlindungan Siregar (68) dan Siti N. Rajagukguk (65), tidak mengalami luka.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan petugas, kecelakaan terjadi karena faktor kelalaian pengendara sepeda motor yang terlalu mengambil badan jalan sebelah kanan atau masuk ke lawan arah. Sepeda motor yang datang dari arah Kabupaten Toba menuju Pematangsiantar dengan kecepatan sedang tersebut tidak dapat menghindari tabrakan dengan mobil yang datang dari arah berlawanan.
Kondisi saat kejadian menunjukkan cuaca cerah pada siang hari dengan arus lalu lintas yang sepi di daerah pemukiman penduduk. Lokasi kecelakaan berada di jalan provinsi dengan lebar 6 meter, badan jalan aspal hotmix, namun tidak terdapat rambu lalu lintas meski sudah ada marka jalan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya. Kondisi sepeda motor juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan sebelum kejadian.
Tim Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Devi Siringo Ringo segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur. Mulai dari menerima laporan, melakukan pengecekan dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, hingga mencari informasi dari saksi-saksi yang ada.
Kegiatan penanganan kecelakaan ini juga melibatkan pelaporan kepada Kanit Laka, pelaporan melalui WhatsApp, dan koordinasi dengan pimpinan untuk memastikan penanganan yang optimal. Polres Simalungun menunjukkan responsivitas yang baik dalam menangani kejadian kecelakaan lalu lintas ini sebagai bagian dari tugas pengamanan kamtibmas di wilayah hukumnya.
AKP Verry Purba menekankan pentingnya kesadaran berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak mengambil lajur lawan arah yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Simalungun untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. (*)