TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di Manado, Sulawesi Utara.
Kini giliran seorang pemuda berinisial YYN alias Yoel (20) yang harus berurusan dengan polisi.
Yoel yang merupakan warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado diduga melakukan aksi TPPO di Manado.
Aksi Yoel terungkap saat Tim Resmob tengah melaksanakan patroli rutin.
Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menangkap Yoel pada Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Saat ditangkap, Yoel berada di dalam mobil bersama dua orang perempuan.
Tim Resmob yang curiga, kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ponsel milik Yoel tengah aktif digunakan untuk melakukan transaksi terkait perdagangan orang melalui aplikasi Michat.
Lebih lanjut, terungkap bahwa dalam satu transaksi, tarif yang diterapkan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per tamu.
Dalam sehari, saat aplikasi tersebut diaktifkan, bisa diperoleh hingga tiga tamu.
Dari hasil transaksi tersebut, para perempuan disebut memberikan sebagian uang kepada Yoel, yang diduga merupakan pasangan mereka, sebesar Rp100.000 per tamu.
Atas temuan itu, Tim Resmob kemudian membawa Yoel bersama dua perempuan yang menjadi saksi dalam kasus ini ke Markas Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan ponsel, dan uang tunai. Selanjutnya mereka dibawa ke Unit PPA Polda Sulut,” jelas Waafi.
(TribunManado.co.id/Ren)