TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir.
Menurut Ketua SPAI Lily Pujiati, pekerja platform layak mendapatkan BSU karena mereka memiliki pendapatan atau upah yang murah.
Lily menyebut pekerja platform mendapatkan upah murah karena besarnya potongan dan skema diskriminatif dari perusahaan platfrom.
Ia mencontohkan, potongan platform bisa sampai 70 persen ketika pelanggan membayar Rp 18 ribu. Jadi, mereka hanya diupah Rp 5.200 untuk layanan pengantaran makanan.
"Ini jelas tidak adil karena kami tidak mendapatkan bagian 80 persen dari hasil kerja kami bila mengacu pada aturan pemerintah mengenai potongan platform maksimal 20 persen," kata Lily dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Lily menambahkan, perusahaan paltform juga menerapkan skema diskriminatif seperti skema prioritas, level/tingkatan, slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat, dan lain-lain.
Pengemudi ojol disebut akan sulit mendapatkan orderan bila tidak memilih skema tersebut.
Apabila mereka tidak memilih skema tersebut, para pengemudi ojol disebut akan mendapatkan upah per orderan yang lebih rendah atau pendapatan terpotong hingga Rp 20 ribu seperti di GrabBike Hemat.
Kemudian, Lily mengatakan upah pengemudi ojol semakin tergerus lagi karena biaya kerja operasional sehari-hari mereka.
Biaya operasional itu seperti untuk bahan bakar, parkir, suku cadang, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan ponsel, cicilan kendaraan, dan lain-lain.
"Ini semua yang membuat upah kami per bulan hanya Rp 3 juta tanpa libur di hari Sabtu-Minggu, jauh dari upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta," ujar Lily.
Ia juga menyoroti status pengemudi platform online yang tidak diakui sebagai pekerja tetap.
Padahal, menurut Lily, payung hukum bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja meliputi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
"Kami termasuk sebagai pekerja karena tiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi," ucap Lily.
BSU Sebesar Rp 150 Ribu
Pemerintah akan mencairkan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025 masing-masing mendapatkan Rp 150 ribu.
Bantuan subsidi upah ini diberikan dua kali pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk 17 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan untuk 3,4 juta guru honorer.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Susi menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung selama dua bulan namun penyalurannya dilakukan satu kali pada Juni 2025. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 300.000 per orang.
"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," katanya, Selasa (27/5/2025).
Susiwijono menegaskan, program insentif BSU ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).