Benyamin Edison Koro Dimu (60) oknum guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT terancam dihukum 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.
Hal ini disampaikan Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Paulus Naatonis melalui Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat (30/5/2025).
Wakapolres Kompol Libartino Silaban mengatakan, BEKD ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan dan gelar perkara BEKD guru pada SDN Lobolauw Desa Ramedue, Kecamatan Mehara, sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," ujar Kompol Silaban.
Tersangka BEKD terancam dihukum 20 tahun penjara, pasalnya BEKD tidak hanya mencabuli, namun BEKD juga memaksa siswa-siswi kelas 6 SD tersebut yang rata- rata berusia 11-12 tahun untuk melihat vidio porno dan sering mencontohkan gestur tak senonoh kepada para siswa tersebut serta mengingat tersangka merupakan seorang ASN.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan, saat ini sudah ada 33 saksi diperiksa termasuk juga mengambil keterangan saksi ahli dan pihak kepolisian telah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen ( LPSK) guna perlindungan kepada para korban dan dalam waktu dekat penyidik akan segera merampungkan berkas untuk tahap 1 kepada jaksa.
"Sudah ada 33 saksi diperiksa, ada pula saksi ahli dan kami upayakan supaya berkasnya P21 untuk segera tahap 1 kepada jaksa," ucap Iptu Defri.
Iptu Defri juga menjelaskan, tersangka BEKD juga diketahui sering memegang area sensitif para siswa baik itu laki- laki maupun perempuan, bahkan ia sering menunjukkan gestur yang tak senonoh di depan siswa dan ujungnya para siswa dipaksa menyaksikan vidio porno.
Atas perbuatannya, kata Iptu Defri, tersangka BEKD bakal dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta hukuman pemberatan ayat 2 dan 4 dengan ancaman sepertiga (5 Tahun_red) dari hukuman mengingat tersangka seorang ASN.