Penangkapan Suporter Persikas Usai Bentangkan Spanduk di Acara Dedi Mulyadi Picu Kecaman
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Penangkapan terhadap suporter Perserikatan Sepakbola Indonesia Kabupaten Subang (Persikas) usai membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” dalam acara “Nganjang Ka Warga” bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (28/5/2025), menuai kecaman.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai aksi tersebut disebut sebagai bentuk pembungkaman suara publik dan kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
"Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut," kata Direktur LBH Bandung, Heri Pramono dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Penangkapan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dan juga Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12/2005.
Selain itu, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat para suporter juga dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 DUHAM.
"Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya," tutur Heri.
LBH Bandung menyebut polisi melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas.
Mereka minta agar polisi dituntut untuk bertanggung jawab atas proses hukum yang dianggap menyimpang dari aturan berlaku.
Menurut keterangan yang dihimpun LBH Bandung, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB sesaat setelah spanduk dibentangkan.
LBH menyebut ada 21 orang yang ditangkap termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur.
Mereka digelandang ke Polsek Ciasem sekitar pukul 23.30 WIB tanpa dasar hukum yang jelas lalu dimintai keterangan hingga pukul 04.00 WIB tanpa pendamping hukum.
Sebuah foto juga beredar di media yang menunjukkan para suporter dipaksa berjongkok tanpa mengenakan baju.
Meski sempat dilepaskan, para suporter kembali dijemput oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang keesokan harinya, Kamis (29/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Penjemputan dilakukan tanpa surat panggilan atau penangkapan resmi.
Mereka diminta menandatangani dokumen pemeriksaan tanpa diberi penjelasan terkait isinya, dan sejumlah ponsel pribadi disita tanpa dasar hukum. Salah satu ponsel bahkan diminta dibuka secara paksa.