Longsor di Cirebon: Kapolda Ungkap Adanya Dugaan Kekeliruan Metode Penambangan
timtribunsolo May 31, 2025 05:33 PM

TRIBUNNEWS.COM – Tiga perusahaan tambang di Kabupaten Cirebon diduga melakukan kelalaian yang berpotensi menyebabkan insiden longsor galian C.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Penyelidikan dan Pencabutan Izin

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kejadian ini," ujar Rudi saat meninjau lokasi bencana pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Dugaan Kelalaian dan Proses Hukum

Kapolda menambahkan, informasi yang diterima menunjukkan adanya kekeliruan dalam metode penambangan yang diterapkan.

"Apabila terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, kami tidak akan segan untuk memproses hukum," tegasnya.

Dalam kasus ini, beberapa undang-undang akan diterapkan, termasuk yang berkaitan dengan pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Kami akan melakukan penindakan," tambahnya.

Koordinasi dan Evaluasi

Selain penegakan hukum, Rudi juga menyatakan bahwa evaluasi administratif oleh pemerintah akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran," jelasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan dalam industri pertambangan di wilayah tersebut, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kelalaian dalam metode penambangan.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.