Batas dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Buya Yahya: Dilakukan hingga Waktu Tasyrik
Mariana May 31, 2025 06:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangkan batas waktu dan ketentuan pembagian daging hewan kurban Idul Adha 2025.

Disampaikan Buya Yahya, selain Hari Raya Idul Adha berkurban dapat dilakukan di tiga hari setelahnya yang disebut Hari Tasyrik.

Dalam pembagian daging hewan kurban yang telah disembelih, Buya Yahya mengingatkan harus adil agar menghindari kecemburuan satu sama lain antar penerima.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau juga Hari Raya Haji dirayakan setiap 10 Zulhijah dalam kalender Islam.

Tahun ini pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Jumat (6/6/2025).

Kurban dilaksanakan setiap tahun bertepatan Hari Raya Idul Adha, lebih afdhol digelar setelah sholat ied.

Dalam penyembelihan kurban, ada ketentuan waktu yang harus dipenuhi agar kurbannya sah dan diterima Allah SWT.

Buya Yahya menjelaskan dalam pelaksanaan pembagian daging kurban tidak ada ketentuan khusus.

"Hanya meratakan itu penting menghindari daripada kecemburuan, tidak ada batasan khusus," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Sebab sebagian orang yang belum bisa mengendalikan emosi, melihat seseorang mendapat bagian lebih banyak atau tidak rata bisa jadi akan marah.

Meski harus adil, boleh pula pembagian daging kurban disesuaikan dengan kondisi penerima yang bersangkutan.

"Misalnya keluarga ini punya anak cuma 1 kemudian diberi 1/2 kg, sementara keluarga itu fakir punya anak 10, masa diberi 1/2 kg juga, bisa disesuaikan dan ini sah," kata Buya Yahya.

Ia pun mengimbau kepada siapapun yang menerima daging kurban tidak perlu iri dengan orang lain, sebab itu adalah rezeki dan berkah.

Yang perlu dituntut adil adalah panitianya bukan dengan hawa nafsu.

Bagi panitia yang membagi tidak seharusnya menggunakan perasaan pribadi, misal memberi kepada yang tidak disukai lebih sedikit.

"Karena ketidakadilan itu menjadikan sebab ketidakbaikan hati, kecemburuan, kebencian, dan seterusnya, cara kita membagi penuh perasaan, pertimbangan, dan kasih sayang menjadikan cara kita membaginya akan benar nanti," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan ketika penyerahan daging hewan kurban kepada para penerima, apabila ingin memasuki wilayah-wilayah terpencil daging kurban tidak perlu dikornetkan atau dikalengkan.

"Karena kalengnya saja kalau dijadikan duit, itu tidak tahu berapa, mending nilainya saja, uangnya kirim untuk beli hewan kurban di tempat itu mewakilkan pihak kita atu penyumbang," terang Buya Yahya.

Sehingga, orang-orang yang di wilayah terpencil dapat merasakan kehidupan berkurban dan cara berkurban sesuai Islam.

Hal ini dapat mengantisipasi pembagian daging hewan kurban melewati tenggat atau hari ketiga Tasyrik. Buya Yahya pun mengingatkan, jika pembagian daging hewan kurban melewati jangka waktu maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang berkurban.

Sedangkan bagi panitia hukumnya haram karena tidak sesuai amanah dan aturan pembagian dalam Agama Islam.

"Misalnya Anda dapat 4 ons, kemudian Anda sayang-sayangi, Anda simpan dan dimasak pada tahun depan, boleh saja, asal Anda menerimanya di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, bukan di luar itu," ucap Buya Yahya.

Masa atau waktu berkurban adalah dalam mazhab Imam Syafii dan juga jumhur ulama dimulai dari melakukan shalat hari raya, artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khotbah, shalat, itulah waktunya berkurban.

Ia menambahkan jika kurban dilakukan di malam harinya atau bertepatan di malam takbir, menurut mazhab Imam Syafii tidak menjadi kurban, akan tetapi menjadi sedekah apabila itu adalah duit atau kambing milik pribadi.

Namun, jikalau kambing atau hewan kurban yang disembelih di tengah malam adalah milik orang lain, maka disebut berkhianat karena disembelih sebelum waktu berkurban, sehingga haram dilakukan dan bernilai dosa.

"Bagi yang berkurban dapat pahala sedekah, namun bagi Anda yang dipercaya untuk menyembelih kemudian melakukannya di malam hari atau di luar waktu berkurban maka Anda khianat, maka panitia kurban harus ngerti ilmunya," papar Buya Yahya.

Selain di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan juga dilakukan di Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Zulhijah hingga waktu maghrib.

Apabila penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan lewat dari waktu maghrib di hari ketiga Tasyrik, maka panitia berdosa karena tidak menjalankan amanat.

Sama halnya saat pembagian zakat fitrah, batas waktu membaginya sampai terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri itu harus dibagi.

Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni

Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).

Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ

Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.

(Banjarmasinpost.co.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.