TIMESINDONESIA, MALANG – Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilatarbelakangi oleh kebutuhan strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui pendekatan kawasan. Bisa dikata KEK adalah bentuk policy breakthrough. Namun tetap dalam kerangka hukum nasional.
Berdasar UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, terdapat pasal terkait ketentuan mengenai KEK. Selanjutnya, lahirlah UU Nomor 39 Tahun 2009 mengatur pembentukan KEK sebagai zona strategis untuk kegiatan ekonomi berdaya saing tinggi, dengan insentif fiskal dan non-fiskal.
Pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi terkonsentrasi di kota-kota besar. Hal ini menimbulkan ketimpangan wilayah. Oleh karena itu, KEK diperlukan sebagai kebijakan yang dapat mendorong investasi dan serapan tenaga kerja di wilayah titik KEK yang secara geoekonomi dan geostrategis potensial, namun belum berkembang optimal.
Semenjak UU Pembentukan KEK diberlakukan sampai dengan 2024, setidaknya ada 24 titik KEK yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mencakup berbagai sektor kegiatan, seperti industri, pariwisata, digital, kesehatan, pendidikan dan jasa lainnya.
Dari 24 titik KEK, sungguh menarik mendialektikakan KEK Singhasari. Karena kawasan ini sebagai KEK sektor Digital satu-satunya di Pulau Jawa. Sebagai informasi, hanya ada 2 KEK Digital, satu lagi KEK Nongsa di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Progres KEK Singhasari
Tanah sakral Singosari, Wilayah Kecamatan di Kabupaten Malang. Adalah kawasan yang kaya akan nilai historis, spiritual, dan budaya. Dengan keberadaan Candi Singosari, arca Dwarapala.
Kawasan ini menjadi simbol penting dalam memahami warisan Kerajaan Singhasari dan spiritualitas Jawa. Kesakralan tanah Singosari, diperkuat hadirnya ratusan pesantren sejak dulu kala, sebagai sub-kultur yang kerap meresonansikan humanitarian Islam dan memiliki potensi ekonomi.
Wilayah dan posisi geografis yang strategis, di antara Pegunungan Tengger-Bromo di timur dan Arjuno-Welirang di barat, dengan ketinggian sekitar 512 mdpl. Dus, menjadi salah satu kawasan sentral dalam menjaga keberlangsungan ekologis alam.
Di kawasan tanah sakral dan geografis yang strategis inilah KEK Singhasari adannya. Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019. Disiapkan sebagai jantung ekonomi kreatif dan digital di Jawa Timur.
Dengan demikian progres KEK Singhasari harus mengembangkan ekonomi kreatif sebagai aspek berkelanjutan. Pengakuan dan keterlibatan komunitas lokal sungguh penting. Serta adanya keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan keberlangsungan ekologis (Dietz dkk., 2009).
Dan aspek kesiapan infrastruktur digital yang memadai (internet cepat, akses listrik, dan pusat data) menjadi prasyarat. Karena Infrastruktur ini menjadi fondasi utama yang memungkinkan digital connectivity.
Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Singhasari yang mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal harus berprogres terkait dua hal tersebut, setidaknya berdasarkan dua indikator – capaian investasi kumulatif dan serapan tenaga kerja.
Berdasarkan Laporan Pengembangan KEK 2024, capaian investasi kumulatif KEK Singhasari sebersar Rp.1,9 T, bandingkan dengan KEK Nongsa Rp.5,7 T yang sama-sama KEK sektor Digital.
KEK Nongsa Terletak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mulai beroperasinya bersamaan dengan KEK Singhasari, 8 November 2022. Namun penetapannya lebih belakangan, berdasar PP Nomor 68 Tahun 2021. Artinya secara normal KEK Singhasari seharusnya lebih well-prepared dibandingkan KEK Nongsa.
Bahkan capaian investasi kumulatif KEK Nongsa bersaing ketat dengan KEK manufaktur/industri yang memang padat modal, dalam hal ini capaiannya masuk 5 besar setelah KEK Gresik Rp.92,8 T; KEK Kendal Rp.86,57 T; KEK Galang Batang Rp.23,2 T; dan KEK Sei Mangkei Rp.20,19 T.
Ihwal investasi, KEK Singhasari capaian kumulatif sumbernya masih didominasi BUPP dengan persentase 83.7%. Berbeda dengan KEK Nongsa sebesar 14.9%. Artinya, minat pelaku usaha (investor) terhadap KEK Singhasari masih minim.
Lantas, bagaimana dengan serapan tenaga kerja di KEK Singhasari? Masih bersumber Laporan Pengembangan KEK 2024. Dari target tenaga kerja yang diserap, hanya mampu menyerap 43,7%. Darti target 870, baru menyerap 380 orang. Sementara KEK Nongsa serapan tenaga kerjanya mencapai 184.1% dibandingkan targetnya.
Serapan tenaga kerja kurang dari 50% dari target yang ditentukan, harus menjadi catatan bagi publik. Karena salah satu amanah UU KEK, model terobosan pengembangan menciptakan lapangan pekerjaan.
Meninjau Ulang KEK Singhasari
Forester (1989) dalam menyampaikan pesan kritik teknokrasi dalam kebijakan dan menawarkan pendekatan deliberatif dan partisipatoris. Hal ini untuk mendorong rethinking agar relevan dengan tantangan masa kini dan masa depan.
Setidaknya ada tiga catatan, sebagai bentuk evaluasi total yang memang dimungkinkan karena diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2019. Pasal 6 ayat 3 (d) pengusulan pembatalan dan pencabutan KEK Singhasari.
Pertama, Persoalan Inkonsistensi Regulasi. UU 39/2009 yang mengatur tentang bentuk atau legitimasi KEK, sehingga PP Nomor 68 Tahun 2019 tidak boleh bertentangan dengan lex superior-nya. Ada indikasi peta lokasi area KEK yang tidak terpisah dari permukiman penduduk.
Selanjutnya, jeda 3 tahun lebih antara berlakunya PP Nomor 68 Tahun 2019 dengan operasional BUPP. PP-nya ditetapkan dan diundangkan 27 September 2019, sedangkan operasional KEK Singhasari 8 November 2022 yang sudah melewati batas maksimal waktu yang diberikan. Inkonsisten dengan Pasal 6 (1).
Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/305/KEP/35.07.013/2020 menunjuk PT. Intelegensia Grahatama sebagai BUPP KEK Singhasari. Keputusan ini melebihi batas waktu 90 hari sejak PP Nomor 68 Tahun 2019 diundangkan, bertentangan dengan pasal 5(1).
Dan BUPP adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT. Intelegensia Grahatama, dan PT. Cakrawala Mandala Nusantara selaku para pihak pengusul, faktanya hanya satu entitas Enterprise.
Kedua, Persoalan Business Focusing. Penjelasan PP yang mendasari KEK Singhasari, pasal 4(a) Zona Pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait.
Pasal 4(b) Zona Pengembangan Teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi. Zonasi Pariwisata dan Pengembangan Teknologi seharusnya menjadi core business-nya.
Business focusing, melebar pada zona Riset, Ekonomi Digital dan Pengembangan Teknologi; Pariwisata; Pendidikan; dan Industri Kreatif. Tentu ini mengganggu proses bisnis awal. Dan belum ada revisi PP tersebut.
Ketiga, Persoalan Enclave Ekonomi. KEK Singosari sejak awal dibangun dengan paradigma teknokratik-top down: kawasan ditetapkan, infrastruktur disiapkan, dan investor diharapkan masuk. Namun, dalam praktiknya, pembangunan kawasan tanpa peta sosial-budaya yang kuat dan keterlibatan komunitas lokal.
Minim dan bahkan tidak ada aktivasi keterlibatan UMKM, kebersamaan budayawan, partisipasi ekonomi pesantren ataupun resonansi kampus Kabupaten Malang. Ini justru berpotensi menciptakan enclave ekonomi – daerah kantong pertumbuhan yang terputus dari kehidupan masyarakat sekitarnya.
Dari tiga catatan tersebut kiranya KEK Singhasari perlu ditinjau ulang, evaluasi menyeluruh. Bila perlu Bupati Malang, selaku pihak pemberi persetujuan dan pemangku wilayah memberikan evaluasi kepada Dewan Nasional KEK. Dan juga Gubernur Jawa Timur selaku pihak yang mengajukan usulan KEK Singhasari. (*)
***
*) Oleh : Abdillah U. Djawahir, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Raden Rahmat, Malang.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]