Sempat Dikabarkan Menghilang, 6 Nelayan Rote Ndao NTT Ternyata Ditangkap Aparat Australia
Pravitri Retno W June 01, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap keberadaan enam nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sempat dikabarkan menghilang saat melaut.

Mereka dilaporkan hilang ketika sedang mencari ikan di perbatasan perairan Indonesia dan Australia sejak 13 Mei 2025 lalu.

Bukan hilang begitu saja, rupanya enam nelayan tersebut ditangkap oleh Australian Border Force (ABF) atau petugas keamanan laut Australia. 

Identitas nelayan yang ditangkap oleh aparat Australia itu adalah Oktovianus Nafi, Semuel Nafi, Beni Ambi, Nitanel Balu, Martinus Kanuk, dan Melkianus Balu. 

Mereka merupakan warga Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkapkan ABF menangkap keenam nelayan itu saat melaut menggunakan Kapal Motor (KM) Berkat Baru yang dinahkodai oleh Oktovianus Nafi.

"Benar, mereka diamankan pihak yang berwenang Australia (ABF)," ujar Mardiono kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025) malam.

Setelah menerima kabar enam warga Rote Ndao hilang pada pertengahan bulan Mei 2025 lalu, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk polisi Australia.

Polisi Australia lalu mengonfirmasi kepada petugas ABF.

"Kemarin saya sempat laporkan ke AFP mengenai berita ini dan hari ini mereka mendapat konfirmasi dari ABF jika mereka (enam nelayan) diamankan oleh pihak yang berwenang sejak tanggal 24 Mei 2025," ungkap Mardiono. 

Mardiono menyebutkan enam nelayan itu ditangkap karena menangkap ikan di perairan Australia.

Hingga kini, belum diketahui lokasi enam nelayan ini diamankan. 

Sering Terjadi

Tertangkapnya nelayan Indonesia khususnya di Rote Ndao oleh petugas keamanan laut negara tetangga karena melanggar batas wilayah negara ternyata sudah kerap terjadi.

Menurut Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, pelanggaran itu bisa mengancam hubungan bilateral Indonesia-Australia.

Aktivitas para nelayan yang mengambil keuntungan dengan melanggar batas perairan dapat memicu ketegangan dari kedua negara yang berbatas lautan.

Bahwasanya, Konvensi Hukum Laut (Unclos) dan nota kesepakatan Indonesia-Australia, alias MoU Box Tahun 1974, sering dilanggar nelayan asal Indonesia.

Alhasil, pihak Australia sekarang tak main-main untuk menindak tegas para pelintas batas perairan yang nakal.

Apabila terdapat nelayan yang tertangkap lagi, dipastikan akan dikenai hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Australia.

"Pelanggaran lintas batas adalah tindakan yang tidak terpuji. Dan ini menjadi trend isu yang terus dibahas," kata Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Kupang yang saat itu dijabat oleh Aloysius T Kola dalam sosialisasi pelanggaran batas wilayah negara di Posal Papela, Rote Timur. Kamis (7/3/2024), dilansir Pos-Kupang.com.

Di hadapan para nelayan yang sering melintas batas perairan Australia, Aloysius mengaku pelanggaran lintas batas yang kerap kali terjadi telah mengganggu hubungan baik kedua negara.

"Melanggar batas negara tentu akan berdampak pada renggangnya hubungan antara kedua negara," sebut Aloysius.

Aloysius mengatakan nelayan tradisional dari wilayah Papela, Rote Ndao sudah beberapa kali ditangkap di daerah Australia dan dipulangkan melalui Stasiun PSDKP Kupang.

"Khususnya dari wilayah ini (Papela), telah beberapa kali ditangkap di daerah Australia, dan dipulangkan," jelas Aloysius.

Aloysius lantas mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melakukan operasi penangkapan ikan secara bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan kelestarian sumber daya kelautan.

"Hendaknya kita mempunyai perizinan dalam melaut. Sebagai pengawas perikanan, saya harus memastikan kegiatan penangkapan nelayan itu mengantongi surat izin penangkapan," tutur Aloysius.

(Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Alfons Nedabang/Mario Giovani Teti) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.