TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Argo Ericko Achfandi (19), Anastasia Sukiratnasari, mengungkap bahwa kasus ditabraknya Argo hingga tewas terus berkembang.
Terungkap juga berbagai fakta-fakta tentan hal yang terjadi baik sebelum maupun setelah kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Atas adanya perkembangan ini, pihak keluarga Argo pun berharap kasus ini bisa dipercepat penanganannya.
"Kan ada perkembangan-perkembangan terbaru ya, terkait dengan kasus ini gitu ya. Harapannya bisa lebih dipercepat gitu," kata Anastasia dilansir Kompas TV, Minggu (1/6/2025).
Anastasia mengungkap pihak keluarga Argo merasa ada beberapa hal yang harus dibuka dalam kasus kecelakaan Argo.
Anastasia pun mengungkap beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga Argo.
Pertama, pihak keluarga baru diberi tahu soal peristiwa yang menimpa Argo ini pada pagi hari.
Padahal, Argo mengalami kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Kedua, tentang kasus pergantian eplat nomor pada mobil yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
Terungkapnya fakta penggantian pelat nomor ini pun baru dibenarkan polisi setelah adanya bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh keluarga Argo.
"Karena memang dari keluarga sendiri melihat ada beberapa hal gitu ya yang memang harus di harus dibuka gitu ya."
"Pertama untuk keluarga ini baru diberitahu keesokan harinya gitu. Lalu kemudian tentang pergantian pelat ini juga kita juga harus apa memberikan bukti-bukti dukungan dulu."
"Baru kemudian polisi mengatakan oh iya ada penggantian pelatnya seperti itu," terang Anastasia.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membeberkan kronologi digantinya pelat nomor kendaraan BMW yang dikendarai oleh Christiano.
Setelah kecelakaan, mobil BMW milik Christiano diamankan polisi sebagai barang bukti.
Namun, ternyata pelat nomor mobil tersebut berubah, dari yang awalnya bernomor F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Menurut Edy, pelat F 1206 adalah nomor palsu, sedangkan pelat B 1442 NAC adalah nomor asli yang sesuai dengan STNK.
Pergantian pelat nomor BMW dari palsu menjadi asli tersebut diketahui tanpa sepengetahuan tersangka Christiano.
Pergantian tersebut dilakukan setelah tiga orang yang diduga bersekongkol, yakni IV, WI, dan NR.
Edy menuturkan penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano ini terjadi pada 24 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB.
Saat itu IV datang ke Kapolsek dengan alasan mengambil barang di mobil BMW dengan didampingi anggota piket Polsek Ngaglik.
"Nggak lama kemudian sekitar pukul 10.00 WIB orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Edy Setianto kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
IV mengaku mengganti pelat nomor mobil BMW itu karena disuruh pimpinan tempatnya bekerja, yakni WI dan NR.
Polisi selanjutnya menganalisis rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi oknum yang mengganti pelat nomor tersebut.
"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya dipekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," katanya.
(Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)