Harga Kopra Bagus, Daya Beli Petani Sulut Membaik, NTP Bulan Mei Naik 3,92 Persen
Chintya Rantung June 02, 2025 07:30 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daya beli petani di Sulawesi Utara semakin baik. Hal ini tercermin dari angka Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara pada Bulan Mei 2025 naik 3,92 persen.

Pada Bulan Mei 2025, NTP Sulawesi Utara menjadi 131,14. Pada bulan sebelumnya, NTP Sulawesi Utara bernilai 126,19. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, Aidil Kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 2,97 persen.

Sementara Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,92 persen. 

"Adapun NTP secara Year to Date (YTD) atau tahun kalender mengalami kenaikan sebesar 9,75 persen," kata Aidil, Senin (2/6/2025). 

Searah dengan itu, NTP secara Year on Year (YoY) atau tahun ke tahun juga engalami kenaikan sebesar 16,30 persen.  

Dijelaskan, pada Bulan Mei 2025, tiga subsektor mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor lainnya m engalami penurunan NTP. 

Subsektor yang mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,90 persen; subsektor Hortikultura sebesar 3,56 persen; dan  subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 6,64 persen. 

Subsektor yang mengalami penurunan NTP yaitu subsektor Peternakan yang turun sebesar 0,81 persen dan subsektor Perikanan yang turun sebesar 0,97 persen. 

Secara khusus, Aidil menjelaskan, semakin baiknya NTP tak lepas dari membaiknya komoditas unggulan Sulawesi Utara yakni produk kelapa, yakni kopra. 

Saat ini harga kopra di Sulawesi Utara menyentuh angka tidak kurang dari Rp 20 ribu per kilogram. 

"Membaiknya harga kelapa membuat petani menerima indeks harga lebih besar. Indeks yang dibayarkan petani lebih berkurang," katanya lagi. 

Apalagi, modal konsumsi petani berkurang karena harga komoditas penyumbang inflasi seperti cabai rawit dan bawang merah cenderung stabil.

"Sehingga biaya konsumsi petani saat berproduksi berkurang," jelasnya. 

Katanya, kenaikan NTP Sulawesi Utara merupakan yang tertinggi di Pulau Sulawesi. 

Adapun kenaikan NTP terkecil terjadi di Sulawesi Selatan sebesar 0,74 persen.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani.

Baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.

NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Dimana, komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani.

Karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.

NTP Sulawesi Utara Tahun 2025

Januari 119,66

Februari 124,61

Maret 125,57

April 126,19

Mei 131,14

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.