TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan, eks pegawainya, Tri Yanto alias TY, tidak diberhentikan karena laporan tudingan penyalahgunaan dana.
Dalam rilis resmi Baznas Jabar yang keluar pada Senin (2/6/2025) hari ini, tertera bahwa TY diberhentikan pada 20 Januari 2023.
Sementara, TY melancarkan tudingan penyalahgunaan dana setelah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dikeluarkan.
Baznas Jabar menduga, TY tidak terima dengan keputusan pemberhentian kerja dan ingin mendiskreditkan para pimpinan lembaga tersebut.
Lebih lanjut, Baznas Jabar juga menjelaskan soal illegal access yang ditudingkan terhadap TY.
Sebagai informasi, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan TY sebagai tersangka dugaan akses ilegal (illegal access) terhadap informasi yang dikecualikan di Baznas Jabar.
TY disangka melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, perbuatan tersebut pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024 setelah pelapor atas nama Achmad Ridwan mendapat informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi.
Atas penetapan tersangka ini, ramailah isu kriminalisasi terhadap TY selaku whistleblower yang membongkar dugaan korupsi di Baznas Jabar berupa penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar, dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar.
Klarifikasi Soal Illegal Access
Baznas Jabar menegaskan, illegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan korupsi tersebut, sebagaimana yang ramai disampaikan oleh berbagai pihak.
Melainkan, menurut Baznas, akses data secara ilegal yang dilakukan oleh TY setelah status dia bukan lagi sebagai amil BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya illegal access, Baznas Jabar juga menemukan adanya mens rea atau niat jahat di balik tindakan TY tersebut.
Yakni, TY menyebarkan sebagian data ke berbagai pihak, termasuk organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu, dengan mengubah, menghapus, dan memanipulasi isinya.
Sehingga, timbul mispersepsi seolah-olah terjadi penyelewengan dana.
Pihak Baznas Jabar pun telah menyampaikan buktinya ke pihak kepolisian.
Diberhentikan karena Tindakan Indisipliner
Baznas Jabar juga telah menegaskan, pemecatan terhadap TY murni karena indisipliner yang dilakukan YT, bukan tuduhan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua IV Baznas Jabar, H. Achmad Faisal, S.Pd. dalam rilis Selasa (2/6/2025), diwartakan TribunJabar.id.
Achmad Faisal mengatakan, saat bekerja di Baznas Jabar, TY merupakan karyawan bermasalah sehingga pernah diberikan dua kali Surat Peringatan (SP), sebelum akhirnya diberhentikan.
SP pertama diberikan pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner, sebelum akhirnya diberhentikan pada awal 2023.
Bahkan, dalam rilis resmi tercatat ada delapan catatan buruk bagi TY selama bekerja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, yakni:
Achmad Faisal pun mengklaim, tidak ada korupsi di Baznas Provinsi Jawa Barat dan TY bukanlah whistleblower.
Segala tuduhan penyelewangan dana sudah melalui proses audit dan dinyatakan transparan sekaligus tidak mengandung unsur korupsi.
Menurutnya, tudingan ini adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar.
(Rizki A.) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)