TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang terbesar.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau.
Sumber dana ini berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dipungut oleh pemerintah pusat atas produksi dan impor produk hasil tembakau.
Sebagian dari penerimaan dialokasikan kembali kepada daerah melalui mekanisme DBH CHT untuk mendanai berbagai program pembangunan di daerah tersebut .
Tujuannya adalah mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau dan mendukung pembangunan daerah.
Penggunaan DBH CHT 2025 diatur dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 dengan rincian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (seperti bantuan bagi petani dan buruh rokok), 40 % untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk penegakan hukum (termasuk pemberantasan rokok ilegal).
Laman Kementerian Keuangan RI, https://jdih.kemenkeu.go.id/, Senin, 2 Juni 2025 memuat Provinsi Kalimantan Barat menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 1.763.468.000.
Dana ini untuk Provinsi dan 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kabupaten Bengkayang menjadi daerah terbesar di Kalbar penerima DBH CHT 2025 mencapai Rp 551.030.000.
Nilai Provinsi Kalimantan Barat Rp 1.763.468.000
1. Provinsi Kalimantan Barat Rp 470.259.000
2. Kab. Bengkayang Rp 551.030.000
3. Kab. Kapuas Hulu Rp 45.217.000
4. Kab. Kayong Utara Rp 45.217.000
5. Kab. Ketapang Rp 45.217.000
6. Kab. Kubu Raya Rp 45.353.000
7. Kab. Landak Rp 45.217.000
8. Kab. Melawi Rp 45.217.000
9. Kab. Mempawah Rp 199.386.000
10. Kab. Sambas Rp 45.217.000
11. Kab. Sanggau Rp 45.217.000
12. Kab. Sekadau Rp 45.217.000
13. Kab. Sintang Rp 45.217.000
14. Kota Pontianak Rp 45.270.000
15. Kota Singkawang Rp 45.217.000
Demikian Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang Terbesar.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com