TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dengan tangan di borgol dan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang, Reno (36) warga jalan Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Batam, pelaku pembacokan terhadap sang pengantin yakni Ahmad Handa (30), hanya bisa mengakui perbuatannya nekat melakukan aksi pembacokan ini karena dendam.
Kepada petugas, Reno mengaku telah menaruh dendam sejak tahun 2019, karena dibacok korban.
Renopun mengaku sudah mengincar korban sejak tahun 2021.
"Sudah 4 tahun pak saya incar. Karena jika tidak hari perayaan nikah itu pasti tidak bertemu, korban ketika dicari sering menghilang," Ungkapnya kepada petugas, Senin (2/5/2025), sore saat perkara digelar Kapolrestabes Palembang.
Mengetahui jika hari pernikahan itu pasti ada korban, pelaku lantas melakukan aksinya.
"Saat itu saya mengicar korban. Ketika dirinya keluar dari mobil saat itulah saya langsung melakukan aksi pembacokan tersebut," katanya, sambil mengatakan sebelumnya aksi pembacokan tersebut dirinya hendak ke rumah mertua, dan melihat TKP ada keramaian, saat itulah mencari tahu pernikahan siapa.
Usai melakukan aksi tersebut, Reno mengaku, karena panik menduga ada polisi disekitar TKP, mereka pun berhamburan melarikan diri.
"Saat itu kami langsung pencar pak, saya langsung pergi ke Batam," tutupnya.
Motif Pelaku
Sebelumnya terkuak motif pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap sang pengantin atas korban Ahmad Handa (30), warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rangat Kabupaten Indragiri, Riau, yang terjadi pada Minggu (11/5/2025), berapa waktu lalu, jalan Pancar Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, tak lain melainkan dendam lama.
Pelaku yakni Reno (36) warga jalan Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Batam, berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Jatanras Polda Sumsel, saat berada di kota Batam, Kamis (28/5/2024), malam.
"Motifnya dendam, jadi korban pernah ini dulu pernah membacok pelaku, pada tahun 2019, tanpa sebab," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono pada Senin (2/5/2025), sore.
Harryo mengatakan, ditangkap pelaku usai tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
"Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu tidak mau buang waktu, anggota gabungan langsung berangkat ke Batam, di rumahnya," katanya.
Lanjut Harryo, masih ada tiga orang lagi masih berstatus DPO, yang masih diburu, RN, BB dan YN.
"DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga mengimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkan nya," tegas Harryo.
Selain mengamankan Reno, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku dan 1 stel baju pengantin milik korban
Terkait senpi diduga rakitan, lebih jauh Harryo mengatakan, masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut berserta 5 buah senjata tajam jenis parang.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KHUP, pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tutupnya.
Sedangkan, pelaku Reno nekat melakukan aksi ini mengaku dendam dengan korban.
"Saya dendam pak dengan korban. Karena korban pernah membacok saya tanpa sebab," akunya singkat.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com