TIMESINDONESIA, MALANG – Akhir Mei 2025, menjadi target waktu yang hendak dituntaskan oleh Pemerintah untuk menuntaskan Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh pelosok negeri. Sebagai bagian dari program strategis nasional yang diinisiasi melalui Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini dirumuskan sebagai upaya untuk mendorong kemandiran bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perujudkan Asta Cita kedua sebagai perwujudan Asta Cita keenam menunju Indonesia Emas 2045.
Pendirian, pengembangan dan revitalisasi Koperasi di Desa/Keluarahan bertujuan untuk pemerataan Ekonomi dengan menggerakan ekonomi desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Pembentukan ini juga membuka peluang besar bagi optimalisasi peran masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi yang berbasis kepatuhan hukum dan prinsip koperasi yang sehat. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 7.538 desa/kelurahan (88,72 persen) dari total 8.494 desa/kelurahan yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). “Musdesus itu merupakan tahapan awal pembentukan koperasi desa (kopdes). Dari musdesus itu akan diajukan untuk menjadi badan hukum koperasi. Nah, ini kita sedang proses percepatan. Kita telah membuat persetujuan bersama dengan Kanwil Kemenkum Jatim, Pimwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim, Dinas Koperasi dan DPMD Jatim. Ini untuk percepatan pembentukan kopdes merah putih.
Dari 7.538 desa/kelurahan yang musdesus itu, sudah 1.100 koperasi yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum,” sebagaimana yang diberitakan dalam beritajatim.com. Pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus selesai pada 31 Mei 2025. Koperasi Merah Putih terkait mesti mengantongi pengesahan di notaris pada 30 Juni 2025.
Setelah terdaftar sebagai koperasi secara sah, Koperasi Merah Putih barulah dapat mengajukan pinjaman ke bank untuk mendapat modal awal. Rentetan tenggat penyelesaian ini ditujukan supaya pada Oktober 2025 semua Koperasi Desa Merah Putih dapat tuntas terbentuk di seluruh Indonesia. Usai terbentuk dan mendapatkan modal, Koperasi Merah Putih yang telah berdiri akan punya sejumlah unit usaha seperti agen pupuk, agen atau penyalur elpiji atau BBM bersubsidi, penyerap gabah, penyewaan traktor, layanan pos atau logistik, penyalur bantuan pemerintah, agen BNI atau BRI Link, dan bisnis komoditas unggul lokal.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 sebagai landasan operasional pembentukan Koperasi Merah Putih dirumuskan sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak memperkuat perekonomian desa, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala seperti rantai distribusi yang panjang, ketergantungan pada tengkulak, serta keterbatasan akses modal dan pasar bagi petani dan pelaku usaha mikro. Dalam berbagai momen Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa koperasi ini hadir dengan tiga pendekatan utama: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi yang sudah berjalan agar lebih modern dan profesional. Program ini juga menjadi instrumen penting untuk mempercepat perputaran uang di desa, membuka lapangan kerja baru, serta menyediakan barang kebutuhan pokok dan layanan kesehatan dengan harga terjangkau. Pemerintah memproyeksikan setiap koperasi desa akan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp3-5 miliar yang bersumber dari dana desa dan dukungan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema cicilan jangka menengah.
Salah satu aspek yang sangat ditekankan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Koperasi desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential) agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan. Kepatuhan terhadap regulasi dan landasan hukum yang kuat menjadi fondasi utama agar koperasi tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat ekonomi rakyat.
Pengelolaan yang sesuai aturan juga penting untuk mencegah praktik-praktik negatif seperti korupsi, penyalahgunaan dana, dan konflik kepentingan yang selama ini menjadi tantangan di beberapa koperasi desa. Dengan kepatuhan yang ketat, diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan badan usaha ekonomi rakyat yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Koperasi Merah Putih bukan sekadar badan usaha, tetapi juga wadah partisipasi aktif masyarakat desa dalam mengelola ekonomi lokal. Melalui mekanisme musyawarah desa khusus (Musdesus), masyarakat secara demokratis menentukan pengurus dan arah pengelolaan koperasi. Hal ini memperkuat semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi nilai dasar koperasi Indonesia.
Peran aktif masyarakat juga diwujudkan dalam berbagai layanan koperasi, mulai dari penyediaan pupuk bersubsidi, pengelolaan distribusi pangan, penyerapan hasil panen, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Dengan keterlibatan langsung ini, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku ekonomi yang berdaya dan mandiri. Selain itu, koperasi Merah Putih berfungsi sebagai agregator produk desa, memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha mikro terhadap pasar yang lebih luas. Ini sekaligus membantu memperpendek rantai pasok sehingga harga barang menjadi lebih terjangkau dan pendapatan petani meningkat.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Diawal proses pembentukan Koperasi Merah Putih masyarakat dan pemerintah desa dibuat kebingungan dengan eksistensi Koperasi Merah Putih dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Cukup banyak terjadi penolakan dan bahkan kekhawatiran yang sangat besar bagi Pemerintah Desa atas pembentukan Koperasi Merah Putih ini, apalagi saat melibatkan dana-dana yang terkait dengan keuangan negara, potensi risiko hukum dihadapi oleh Pemerintah Desa. Namun dengan landasan Inpres No. 9 tahun 2025 menjadikan pembentukan Koperasi Merah Putih tidak bisa tidak harus diwujudkan sebagai bagian dari program pemerintah.
Perlu dipahami bersama bahwa dalam pengelolaan KDMP dan BUMDES dapat dapat dilihat dari peta peran dalam beberapa aspek yakni, aspek aturan KDMP, berpijak pada Inpres No. 9 tahun 2025 dan turunananya, sedangakan BUMDES berpijak pada Pasal 117 UU Cipta Kerja Jo. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, aspek focus pemerdayaan, KDMP lebih melakukan pemberdayaan anggota koperasi secara kolektif, sedangkan dalam BUMDES lebih kepada pengelolaan potensi ekonomi desa secara profesional, aspek kepemilikan, terdiri dari anggota yang berada didaerah KDMP berada.
Sedangakan BUMDES langsung dikelola oleh Pemerintah Desa, aspek tujuan KDMP mengutamakan peningkatan kesejahteraan anggota, sedangkan BUMDES mengutamakan peningkatan pendapatan Desa, aspek bidang usaha, KDMP dapat berupa Simpan Pinjam, produksi, distribusi, konsumen, klinik dan lain-lain, sedangkan BUMDES lebih kepada segala aspek ekonomi yang dapat dikuasai oleh usaha desa, terakhir adalah sumber pendanaan, dalam KDMP bersumber dari simpanan anggota (pokok-wajib), hibah dan pinjaman sedangkan BUMDES bersumber dari modal desa, pendapatan usaha dan bantuan pemerintah.
Memperhatikan gambaran diatas cukup banyak irisan yang ada didalamnya, karenanya sinergisitas Koperasi Merah Putih dengan badan usaha desa lain seperti BUMDes perlu dioptimalkan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan sumber daya. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa secara menyeluruh guna mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id