Prajurit TNI Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Seberat 40 Kilogram di Asahan, Berikut Sosoknya
Adi Suhendi June 02, 2025 11:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Serma Yonanda Agusta (34), seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan ditangkap terkait kasus Narkoba jenis sabu seberat 40 Kilogram.

Serma Yonanda Agusta diketahui bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau.

Ia diduga sebagai pemilik atau orang yang mengirim narkoba 40 kilogram kepada kurir yang ditangkap personel Polres Asahan sebelumnya.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I BB Kolonel Asrul Kurniawan membenarkan Penangkapan Serma Yonanda Agusta.

Menurut dia, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan.

Ia sebelumnya ditangkap dan diserahkan Korem 031/Wira Bima, Pekanbaru, Riau ke Pomdam I Bukit Barisan.

"Dari pengembangan itu Danrem menyerahkan oknum tersebut ke Pomdam I Bukit Barisan hari itu juga, hari Kamis,"kata Kolonel Asrul Kurniawan, Senin (2/6/2025).

Asrul mengatakan yang menangkap Sersan Mayor Yonanda Agusta bukan Polisi, melainkan TNI, setelah mendapat informasi dari Polres Asahan ada prajurit TNI terlibat narkoba pada Kamis 29 Mei 2025.

Awalnya, kata Asrul, personel Polisi menangkap 2 kurir narkoba yang membawa sabu seberat 40 kilogram di sebuah rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis 29 Mei 2025.

Kemudian kurir tersebut buka suara kalau sabu yang dibawanya diduga didapat dari prajurit TNI bernama Serma Yonanda Agusta.

Selanjutnya Polisi berkoordinasi dengan TNI, kemudian Serma Yonanda ditangkap.

"Itu bukan ditangkap Polisi. Yang ditangkap Polres Asahan itu kurir narkoba membawa 40 kilogram sabu-sabu kemudian mereka diperiksa. Berdasarkan pengembangan, informasinya ada keterlibatan anggota Kodim inisial YA," katanya.

Meski demikian, Kodam I BB belum mengungkap status hukum Serma Yonanda, dan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Yang pasti, kata Asrul, Kodam I BB tidak mentolerir anggota yang terlibat peredaran narkoba.

Apalagi Kodam I di seluruh wilayah kerjanya sedang gencar-gencarnya membantu Polisi mengatasi peredaran narkoba.

Sanksi pemecatan, proses hukum pun akan diberikan kepada Serma Yonanda apabila terbukti.

"Sudah ditahan, diperiksa dan diproses secara hukum. Apabila terbukti bersalah, dan memang terlibat dalam kasus sabu 40 kg diproses sesuai hukum dan pemecatan. Tidak akan mentolerir ada anggota bermain narkoba," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.