TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, penentuan luas rumah subsidi harus selalu mengikuti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang ada.
Dia menyoroti draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah beredar.
Menurut Fahri, apabila acuannya pada SDGs, berarti luas standar minimal kebutuhan ruang setiap orang harus sebesar 7,2 meter persegi.
Artinya, jika rumah tersebut dihuni tiga orang, minimal luas yang ideal adalah 21,6 meter persegi. Jika ada empat orang, luasnya minimal 28,8 meter persegi.
"Jadi gini, kita harus selalu ikut kepada SDGs, kenapa? Karena itu namanya layak, mesti ada konsensusnya."
"Jangan terlalu kecil karena kalau terlalu kecil itu nanti kita dianggap membangun rumah yang tidak layak bagi rakyat. Tidak boleh itu," kata Fahri ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
"Jadi tipenya itu tipe 40 itu sudah minimal sekali, bahkan SDGs bilang itu tipenya tipe 50. Jadi standarnya harus SDGs," jelasnya.
Terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, ia yakin ini pasti akan dievaluasi.
Fahri menyebut rumah dengan luas tanah hanya 25 meter persegi itu sudah kecil. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak boleh ada rumah di bawah tipe 36.
"Pasti dievaluasi. Itu tidak boleh. Itu kan sudah lama dikritik juga. Makanya lahir standar SDGs dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh lebih di bawah tipe 36," ujarnya.
Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.
Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap. Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.