TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang laki-laki asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berinisial S (44) atas dugaan kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang.
S diduga menipu AS warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Modus S adalah dengan mengaku dukun pesugihan sehingga mampu menipu korban AS sampai mengalami kerugian Rp 160 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sepanjang Oktober 2024 - Maret 2025 di rumah korban di Kaliwungu.
Mulanya, korban dikenalkan oleh temannya tentang sosok pelaku S yang disebut bisa mengobati penyakit.
S kemudian mulai melancarkan aksinya dengan mengatakan bahwa istri korban terkena gangguan santet.
Saat itu, S meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk untuk mahar mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit atau setan yang mengganggu.
"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan yang berkedok dukun. Setelah korban membayar mahar pengobatan, istri korban sembuh. Kemudian terus berkomunikasi antara tersangka dengan korban," kata Heru saat konferensi pers, Senin (2/6/2025) di Mapolres Kudus, dilansir TribunJateng.com.
Setelah itu, S meminta kepada AS untuk tinggal di rumah korban dengan alasan ingin menjaga istrinya jika terjadi kembali gangguan hal gaib.
Korban dan pelaku akhirnya tinggal bersama dengan alasan balas jasa.
Selama tinggal di rumah korban, S mengaku punya saham di sejumlah perusahaan ternama di wilayah Kudus serta Jepara, Jateng, hasil jual beli berlian dan bisa menggandakan uang.
Pelaku S juga mengaku punya pondok pesantren (ponpes) yang diasuhnya.
Mendengar cerita pelaku, korban terhasut dan terlena dalam bujuk rayu palsu S hingga AS memberikan Rp 30 juta hasil menggandakan sertifikat dengan maksud ikut serta menanam saham di perusahaan dengan iming-iming bunga besar.
Korban AS juga tertarik dengan cerita korban yang mengaku bisa melipatgandakan uang hingga Rp 70 miliar dengan media sebuah kotak besar terbuat dari kayu dilengkapi sejumlah kain.
Tak berhenti di situ, korban juga memberikan Rp 50 juta untuk digandakan dan Rp 60 juta untuk tambahan modal saham.
Uang dari korban tersebut dijanjikan oleh pelaku akan berlipat ganda hingga Rp 70 miliar dalam jangka waktu 1 tahun.
Tetapi, korban kemudian curiga dengan pelaku dan membuka kotak kayu yang dijanjikan S sebagai media melipatgandakan uang.
"Korban tertarik bujuk rayu tersangka yang mengaku bisa melipatgandakan uang dengan menarik atau melibatkan benda-benda gaib. Uang milik korban dijanjikan akan dilipatgandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak kayu. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 160 juta," jelas Heru.
Dilansir TribunJateng.com, pelaku mengaku baru kali ini menipu korban dengan berkedok sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dengan spontanitas.
Padahal, profesi pelaku sehari-harinya hanya adalah tukang pijat pegel-pegel di Surabaya.
Untuk mengelabui korban, pelaku menaruh uang Rp 30 juta terlebih dahulu ke dalam kotak kayu tersebut.
Tetapi, uang tersebut diambil kembali saat korban sudah percaya dengan karangan ceritanya.
Pelaku S juga memesan batu beling menyerupai berlian seharga Rp 3 juta untuk meyakinkan korban terkait cerita jual beli berlian.
Kepada polisi, S mengaku bahwa ia nekat melancarkan modus penipuan ini dengan alasan untuk membayar utang.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Saiful Ma sum)