Pengakuan Karyawati Bank Jambi usai Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Uang Tersisa Rp80 Ribu
Pravitri Retno W June 03, 2025 10:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26), ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol uang nasabah sebesar Rp7 miliar.

RS yang bertugas sebagai analis kredit melancarkan aksinya sejak September 2023 sampai Oktober 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan uang dari 25 rekening milik perorangan maupun yayasan, dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Saat diperiksa, RS mengaku menggunakan uang nasabah untuk judi online.

RS hanya menyisakan Rp80 ribu di rekeningnya lantaran uang hasil penggelapan telah habis.

Dalam melancarkan aksinya, RS berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.

"Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah," tuturnya, Selasa (2/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

AKBP Taufik menerangkan uang yang diambil RS dari setiap nasabah berbeda nominalnya.

"Ada yang 1 miliar ada yang 400 juta sepanjang satu tahun," lanjutnya.

Diduga RS kecanduan judi online karena bisa memasukkan deposit Rp80 juta sekali main.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa 70- 80 juta," imbuhnya.

Aksi membobol rekening nasabah muncul setelah RS berulang kali diminta nasabah menarikkan dana.

"Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya," terangnya.

Hasil penyelidikan sementara, penggelapan uang nasabah hanya dikirim ke satu rekening milik tersangka.

"Tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," tandasnya.

Salah satu rekening yang dibobol milik mantan Bupati Kerinci, Adirozal.

Adirozal yang memiliki tiga rekening di Bank Jambi sudah mengenal tersangka dan sering meminta tolong kepadanya.

"Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol," tukasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah kecewa penarikan dananya tak disetujui pihak bank.

"Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di acc oleh bank tapi di tarik oleh tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RS dapat dijerat pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

(Mohay) (TribunJambi.com/Rifani Halim)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.