BPK Minta Pemprov Banten Tindak Lanjuti Temuan-temuan Sejak 2005
GH News June 03, 2025 12:03 PM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni terkait temuan-temuan lama yang belum ditindaklanjuti. Temuan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak lebih dari 10 tahun lalu.

"Karena memang ada temuan lama yang sudah lebih dari 10 tahun, saya berharap dengan berkomunikasi dengan Gubernur supaya lebih berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama," ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, usai pertemuan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).

Menurut Firman, temuan lama tersebut berupa teguran. Namun, organisasi atau lembaga yang menggunakan anggaran sudah tidak ada.

"Mungkin surat teguran atau apa, tapi organisasinya sudah tidak ada. Untuk pengembalian uang, orangnya sudah tidak ada atau bahkan sudah meninggal," ucapnya.

Temuan-temuan tersebut mengakibatkan angka penyelesaian tindak lanjut dari BPK berkurang. Firman berharap tindak lanjut atas temuan-temuan BPK bisa meningkat.

"Masalah tindak lanjut, kita berharap Provinsi Banten yang saat ini posisinya di 82 persen, bisa meningkat menjadi lebih dari 90 persen," ujarnya.

Sementara itu, Andra menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan temuan-temuan lama itu. Pemprov Banten akan menindaklanjuti secara serius temuan-temuan BPK.

"Koordinasi ini terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK sejak, bahkan dari tahun 2005," ujar Andra.

"Akan kami tindak lanjuti lebih serius lagi, terutama terkait temuan-temuan lama, misalnya hibah penyelenggaraan pemilu tahun berapa," lanjutnya.

Ada beberapa mekanisme yang akan dijalankan untuk menyelesaikan temuan tersebut. Pemprov akan dibimbing oleh BPK karena ada mekanisme khusus.

"Ada mekanisme, pendampingan, dan sebagainya. Yang penting, kertas kerja, dokumen, dan upaya-upaya bisa diterima oleh BPK. Apa saja yang sudah kita kerjakan, misalnya apakah kita pernah menemui, ada tagihan, orangnya sudah meninggal, dan sebagainya," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.